Sumbartime-Tim Operasional Satreskrim Polres Solok Kota kembali menciduk empat kawanan pencuri spesialis Handphone (HP) dan Sepeda motor (SPM) yang melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Solok Kota, penangkapan empat kawanan pencuri itu diawali dari laporan korban ke Satreskrim Polres Solok kota pada Rabu 18 Oktober 2017 lalu.
Dilansir dari rilis laporan Satreskrim Polres Solok Kota kepada Kapolres Solok Kota, AKBP. Dony Setiawan dan diteruskan kepada media, diterangkannya, modus pelaku dalam melakukan aksinya itu di rumah korban Prumahan Villa Damar Blokck H-3 Transad kelurahan Kampung Jawa kota Solok, pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel rumah korban dengan menggunakan obeng tipis.
Dari aksi yang dilakukannya pada sore itu, kawanan pencuri tersebut berhasil memggondol 1 unit SPM Honda Spacy BA 6099 PS, satu unit HP Xiaomi, dan satu unit HP Nokia.
Mengetahui kejadian itu, korban lansung melaporkan ke Satreskrim Polres Solok Kota.
Berselang tidak berapa lama, setelah menerima laporan tersebut, tim Operasional Satreskrim Polres Solok kota segera turun ketempat Kejadian peristiwa (TKP). Dari informasi yang didapatkannya di TKP, mengatakan pelaku melarikan diri ke arah Kayuaro kabupaten Solok dan menuju arah Surian Muara Labuh.
Setelah mengantongi beberapa informasi di TKP tersebut, sebanyak 6 personil Satrekrim Solok kota segera melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap keberadaan pelaku, dan hal hasil dari reaksi cepat nya itu Satreskrim Polres Solok kota berhasil menangkap dua orang pelaku beserta barang buktinya, disaat pelaku sedang berboncengan dengan SPM korban menuju arah Surian.
Dua pelaku yang berhasil diciduk pada saat itu adalah berinisial RH dan As yang merupakan warga dusun Pokai kecamatan Sikabaluan utara kepulauan mentawai. Dari hasil pengembangan peristiwa, pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) HP dan Laptop dibeberapa TKP diwilayah hukum Polres Solok Kota, salah satunya kejadian yang telah dilaporkan Robi Cahaya dengan laporan polisi LP/198/B/VIII/2017.
Dari keterangan pelaku saat dilakukan pengembangan itu, pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan akasi serupa bersama dua temannya yang lain, diantaranya berinisial Ot dan AS yang merupakan warga desa Simalegi kecamatan Siberut Barat kepulauan Mentawai.
Diantara aksi yang dilakukannya itu adalah di perumahan Villa Damar Blok E-2 Transad kelurahan kampung Jawa kota Solok, dalam aksinya itu pelaku berhasil menggondol 1 unit HP Samsung Tab 2 warna putih, sementara itu dalam melakukan aksinya pelaku memakai modus yang sama.
Dalam pengembangan keterangan yang disampaikan oleh tersangka, tersangka telah melakukan sebanyak 7 kali pencurian dengan modus yang sama diwilayah hukum Polres Solok kota, sementara itu tersangka berdomisili di Lubeg dan jalan Cengkeh kota Padang, dalam melakukan penangkapan tim Ops Satreskrim Polres Solok Kota dibantu oleh personil Polsek Lubeg. (Gia)