Sumbartime-Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, berhasil menggulung 3 orang pengedar narkoba jenis ganja kering, Rabu (18/10) siang, pukul 11.30 WIB, di Aek Napal, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
3 orang pengedar, dua diantaranya adalah perempuan paroh baya serta masing masing berinisial Mdt (42) dan Nrl (42) serta seorang pria berinisial AH (21) alias Unyil serta barang bukti 11 Kilogram ganja kering siap edar.
Ke tiga pengedar ganja asal Mandahiling, Sumatra Utara tersebut, menurut Kasatnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Alexy Aeddillah kepada awak media menyebutkan, ditangkap berdasarkan informasi warga yang menyebutkan adanya sindikat bisnis narkoba jenis daun ganja yang dilakukan oleh tiga orang warga asal Mandahiling Natal, Sumut di kawasan Aek Napal.
Berdasarkan penyelidikan di lapangan, informasi dari warga itu benar adanya. Ketiganya ditangkap saat akan melakukan transaksi. Saat ditangkap ketiganya pasrah tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Pasaman Barat, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, ujar AKP Alexy. (sggn)