SUMBARTIME.COM-Seorang warga Aur Tajungkang, Tengah Sawah, Kota Bukittinggi, berinisial FN (18) dimankan dan ditangkap Satresnarkoba Polres Bukittinggi di kawasan Ujung By Pass Aur Kuning Kec. ABTB, saat mengendari sepeda motor, Jumat (17/7) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Saat diamankan, dari tangan tersangka narkoba tersebut diamankan 2 paket daun ganja kering siap edar yang terbungkus lakban. Saat dilakukan intrograsi oleh Kasatresnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, SH, tersangka mengakui menyimpan barang narkoba jenis ganja lagi dirumahnya.
Selanjutnya tanpa membuang waktu, polisi langsung bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penggeledahan. Di rumah tersangka FN, kembali aparat menemukan barang bukti 13 paket besar Ganja, 2 paket sedang Ganja terbungkus plastik biru yang mana paket tersebut pelaku simpan di dalam kardus rokok, dan 1 unit timbangan yang ditemukan di dalam kamar tidur pelaku.
Menurut Kapolres AKBP Iman Pribadi Santoso, dalam gelaran jumpa pers, Sabtu 18 Juli 2020, pelaku ini sudah lama dilakukan penyelidikan oleh Opsnal Sat Resnarkoba, dan tadi malam baru berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Narkotika jenis ganja tersebut berasal dari daerah Penyabungan Sumatera Utara, ujarnya. Adapun total narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan dari tersangka sebanyak 15 Kg, timpalnya lagi.
Setelah dilakukan Penangakapan dan penyitaan barang bukti, selanjutnya pelaku diamankan ke kantor Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keada pelaku FN dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun penjara, papar Iman Pribadi Santoso. (ezi)




















