SUMBARTIME.COM-Tahun depan tidak boleh lagi terjadi keterlambatan dalam melakukan pembahasan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Penyusunan Anggaran Sementara (PPAS) yang ada, karena hal itu juga akan berdampak kepada penghargaan yang telah didapatkan selama ini.
” Semoga anggaran itu berkualitas dan tepat sasaran sehingga benar benar betmanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa terabaikan ” tutur ketua DPRD Kota Solok Yutris Can. SE, Jum’at, 24 Agustus 2018, diruang sidang umum DPRD kota Solok.
Menurut Yutris Can, ia sangat menyayangkan sekali terjadinya keterlambatan pembahasan KUA-PPAS tersebut, karena jauh sebelumnya selaku lembaga legislatif kota Solok ia telah melayangkan surat resmi kepada pihak eksekutif (Walikota Solok) pada 27 Juli 2018 lalu terkait dengan percepatan pembahasan yang akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Solok.
” Banggar tidak akan dapat bekerja apabila walikota belum mempresentasikan KUA-PPAS tersebut, dan semoga kedepannya hal serupa tidak terjadi lagi, untuk selanjutnya Banggar akan melakukan tugasnya bersama pemerintah daerah selama lima hari yakni mulai 11 September 2018 hingga 15 September 2018 ” ungkap ketua DPRD kota Solok.
Pandangan yang disampaikan oleh politisi partai Golkar tersebut adalah disela kesempatannya menghadiri kegiatan penyampaian Persentasi oleh Walikota Solok Zul Elfian, SH. M. Si terkait dengan KUA-PPAS APBD Tahun anggaran 2019 dan APBD Perubahan 2018.
Dari liputan Sumbartime. Com, selain
Walikota Solok, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli,Asisten,Serta pimpinan organisasi perangkat Daerah,sedangkan dari pihak legislative di hadiri oleh Ketua DPRD Kota Solok,Yutris Can,SE,Wakil Ketua,H Irman Yefri Adang,SH,MH dan anggota dewan lainnya.
Seperti yang disampaikan oleh walikota Solok, penyusunan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan perencanaan anggaran yang akan di jadikan dasar dalam penyusunan rancangan APBD.
Berdasarkan ketentuan yang ada, perumusan KUA PPAS dilakukan sebelum penyusunan RAPBD, dan untuk penyusunan anggaran perubahan bisa dilakukan apabila telah dilaksanakannya penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran APBD. (Gia)