Sumbartime.com,- Pada hari Kamis, 28 Maret 2024 pukul 07.20 WIB, di Ruang Konferensi Pers Polda Jabar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Jules Abast menggelar konferensi pers terkait penemuan senjata api ilegal di rumah Sdri. Hanny Sin Lan, yang berlokasi di Jl. Awi Ligar RT 2/13 No. 99 Kel. Cibeunying Kec. Cimenyan Kab. Bandung.
Berawal dari laporan masyarakat Kp. Bojongkacor RT 02/13 Kel. Cibeunying Kec. Cimeunyan Kab. Bandung tentang aktivitas mencurigakan di rumah Sdr. ASEP Mulyana, tim Polda Jabar melakukan penyelidikan selama 10 hari.
Pada tanggal 25 Maret 2024, tim Polda Jabar bersama ketua RT 02 melakukan pengecekan di rumah tersebut dan menemukan senjata api dan amunisi ilegal di salah satu kamar.
Sdri. Hanny Sin Lan, pemilik senjata api dan amunisi ilegal, mengakui bahwa senjata tersebut merupakan titipan dari suaminya sejak Agustus 2023.
Senjata tersebut awalnya disimpan di rumahnya di Komplek Baecukai Blok A7 No. 2 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara, sebelum dipindahkan ke rumah keluarganya di Jl. Awiligar RT 02/13 No. 99 Kel. Cibeunying Kec. Cimenyan Kab. Bandung pada 4 Maret 2024.
Barang bukti yang diamankan termasuk 20 pucuk senjata laras panjang, 11 pucuk senjata laras pendek, 19 buah tas senjata laras panjang, 3 box peluru, 62 buah magazine laras panjang, 15 buah magazine pistol, dan peluru berbagai kaliber sebanyak 9.673 butir.
Saat ini, pelaku (Sdri. Hanny Sin Lan) dan barang bukti sudah diamankan di Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.(*)