Sumbartime-Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu memahami, dan menjadikan Perda Etika Pemerintah Daerah kota Solok sebagai dasar dalam berbuat atau bertindak dalam menjalankan pemerintahan daerah, dan sebagai walikota Solok dia tidak akan segan segan untuk menindak ASN yang nakal yang bersikap tidak sesuai dengan apa yang tertuang didalam Perda tersebut.
Ungkapan itu disampaikan oleh walikota Solok, Zul Elfian, SH. Msi kepada seluruh OPD dan undangan lainnya disela kesempatannya membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kota Solok nomor 1 tahun 2008 tentang Etika pemerintah daerah kota Solok, Senin 16 Oktober 2017, di gedung Kubung 13 Solok.
Diterangkannya, Etika pemerintah daerah adalah prinsip prinsip dasar dan nilai nilai yang diikuti dan diterima sebagai sesuatu yang mengatur dan mengendalikan serta menentukan hal yang baik dan buruk, yang salah dan benar menurut ukuran tertentu atas sikap, perilaku, tindakan, dan ucapan penyelenggara pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah di kota Solok.
Sementara itu Norma etika daerah adalah norma yang menjadi pedoman dan mengikat penyelenggara pemerintahan dan warga masyarakat untuk bersikap, berprilaku, bertindak, dan berucap yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di kota Solok.
Untuk mewujudkan adanya pemerintahan daerah yang baik, ditegaskan oleh walikota Solok kepada seluruh ASN yang ada, untuk bisa meemplementasikan nilai nilai yang ada dalam Perda nomor 1 tahun 2008 tersebut didalam menjalankan tupoksi nya sebagai ASN.
Lebih jauh walikota Solok menerangkan, Kota Solok merupakan daerah tingkat II satu satu nya yang memiliki Perda tentang Etika Pemerintahan daerah, dan Perda yang digagas oleh H. Samsu Rahim (Mantan Walikota Solok) itu, disahkan dan di apresiasi oleh kemendagri dan Kemenkumham pada 2008 lalu, dan sebagai penghargaan mantan walikota Solok itu sempat diundang oleh salah satu TV nasional untuk memberikan pemaparan terkait tentang Perda yang ada, ungkap walikota Solok.
Sosialisasi Peraturan Daerah kota Solok nomor 1 Tahun 2008 itu, diselenggarakan oleh Komisi Penegak Etika Pemerintah Daerah (KPEPD) kota Solok, dan dalam mengemas kegiatan itu, KPEPD mendatangkan dua nara sumber, diantaranya adalah, Ir. Bambang D Sumarsono, MPA ( Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM aparatur di KemenPan RI), dan H.Samsu Rahim yang merupakan penggagas Perda Etika Pemerintah Daerah Kota Solok.
Ketua KPEPD kota Solok, Novarizal. SE menjelaskan, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan itu adalah tidak lepas dari untuk meningkatkan masalah disiplin ASN terkait dengan tupoksinya sebagai pelayan masyarakat di kota Solok.
Diterangkannya, sesuai dengan yang tertuang didalam ADART, KPEPD berfungsi melakukan pengawasan terhadap norma norma Hukum, Sosial, dan norma lainnya yang mengatur dan mengikat ASN dalam bertindak.
Dalam menjalankan tupoksinya, permasalahan yang akan diselesaikan oleh KPEPD adalah berdasarkan laporan masyarakat, informasi yang terinvestigasi, dan temuan lansung dilapangan. Sebelum melakukan sidang atau pemanggilan terhadap ASN terlebih dahulu KPEPD melakukan klarifikasi terhadap masalah yang ada.
Sanksi yang akan diberikan terhadap ASN yang bermasalah atau ASN yang bertindak tidak sesuai dengan peraturan yang ada, adalah berupa rekomendasi kepada pimpinannya atau lansung kepada pimpinan daerah untuk ditindak lanjuti, ungkap Novarizal mengakhiri. (Gia)