Sumbartime-Ustad Zulkifli Muhammad Ali LC, ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, SARA, oleh Bareskrim Polri. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/01) membenarkan telah ditetapkannya Zulkifli Muhammad Ali, LC, sebagai dugaan pelaku ujaran kebencian ujarnya.
Menurutnya, pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan inisial ZMA sebagai tersangka terkait video yang berdurasi dua menit tersebut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, tukas Brigjen Fadil.
Terpisah, Ustad Zulkifli Muhammad Ali LC, kepada rekan rekan seperjuangannya, detik detik menjelang keberangkatannya menuju Jakarta untuk memenuhi panggilan Kabareskrim Mabes Polri, di kediamannya, Kelurahan Padang Tiakar, Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Rabu (17/01) siang, mengatakan dan berpesan agar dakwah tetap dilanjutkan.
Dia mengaku memasrahkan kasus yang ia hadapi kepada Allah SWT. Ia menilai kasusnya hanya dapat diselesaikan dengan kuasa Allah SWT, ia berharap umat Islam mendoakannya sebagai jalan merubah situasi.
“Mohon doa antuna semua, semoga Allah SWT membebaskan saya, dan mendatangkan hikmah untuk kita semua, barakallahu fiekum,”tutur Ustad Zulkifli. (aa)