Sumbartime – Setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan perempuan, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh. Sebagai langkah mengisi kekosongan pimpinan, Aan Muharman telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh.
Muhammad Khadafi, Komisioner Bawaslu Sumatera Barat, mengonfirmasi bahwa proses penetapan PLH dilakukan seiring dengan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Rio Gustrinanda. Namun, penunjukan Aan Muharman sebagai PLH telah dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran operasional Bawaslu Kota Payakumbuh.
“Ketua Bawaslu Payakumbuh yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sedang dalam proses di Bawaslu. Namun kita sudah menetapkan PLH Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, yaitu Aan Muharman,” kata Komisioner Bawaslu Sumatera Barat, Muhammad Khadafi pada Kamis (14/3).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, mengungkapkan bahwa Rio Gustrinanda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipiring (Tindak Pidana Ringan) penganiayaan perempuan.
“Berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk disidangkan, tanpa melalui proses kejaksaan,”ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Widyawati, seorang anggota Bawaslu Payakumbuh, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh.(R)