Sumbartime – Polisi telah menangkap 10 orang yang terlibat dalam tawuran di Kota Padang yang mengakibatkan putusnya tangan seorang remaja. Penangkapan ini dilakukan beberapa jam setelah kejadian yang terjadi pada Sabtu (10/8). Dari sepuluh pelaku yang ditangkap, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, keenam tersangka ini dikenai dakwaan atas kepemilikan senjata tajam berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keenam tersangka tersebut adalah KM (17), FF (16), MR (18), FA (18), RR (19), dan OA (18).
“Polisi masih terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,”ungkapnya.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menjelaskan bahwa tawuran tersebut melibatkan delapan kelompok yang tergabung dalam dua geng besar, yaitu Geng Pengambiran dan Geng Pampangan. Kedua geng ini terlibat bentrokan di Jembatan Emilindo, Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Geng Pengambiran terdiri dari kelompok-kelompok seperti Ampalu 420, 178 Allstar, Doe Delapan, Emlindo Tugu Dalam, dan Timur Ogah Mundur. Sementara itu, lawannya, Geng Pampangan, terdiri dari Pampangan Official, Big Resident, dan Strongs,”ungkapnya.
Tawuran antara kedua geng ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait keselamatan remaja yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Polisi kini berupaya untuk mengendalikan situasi dan menangkap semua pelaku yang terlibat.