SUMBARTIME.COM-Seorang pemuda inisial SY (21) ditangkap diringkus Unit Reskrim Polsek Suliki Limapuluh Kota, Sabtu (30/1) malam, di kawasan Nagari Limbanang.
SY yang merupakan warga Nagari Andiang tersebut diketahui telah melakukan dugaan tindakan aksi bandit jalanan melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Suzuki FU No Pol : BA 2339 WK, milik seorang warga Jorong Guntuang, Nagari Banjalaweh, Kecamatan Bukit Barisan.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, melalui Kapolsek Suliki Iptu Rika Susanto, Senin 1 Februari 2021 siang, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, SY ditangkap atas laporan polisi LP/ K/02/I/ 2021/ Sek Suliki, Tertanggal 30 Januari 2021 tentang perbuatan curanmor, ujarnya. Adapun kronologi kejadian berawal dari korban yang hendak melakukan aktifitas bertani di kebunnya yang terletak di Jorong Guntuang, Nagarai Banjalaweh, memarkirkan motornya di sebuah pondok pada Sabtu (30/1) pagi hari.
Namun usai berkebun dan hendak pulang, korban kaget ketika dirinya tidak lagi menemukan motornya yang sebelumnya dia parkir di kawasan pondok. Selanjutnya korban meminta tolong kepada dua orang temannya untuk membantu mencari keberadaan kendaraannya tersebut.
Hingga malam hari usaha pencarian yang dilakukan korban bersama temannya tidak membuahkan hasil sehingga diputuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Suliki.
Saat korban masih berada di kantor polsek melakukan proses pelaporan, polisi mendapatkan informasi jika ada warga yang melihat kendaraan korban dibawa oleh seseorang di kawasan Limbanang.
Tanpa membuang waktu Unit Reskrim Polsek Suliki bersama Kapolsek, langsung turun ke lokasi dan melakukan pengejaran. Tak lama kemudian, polisi yang dibantu warga masyarakat berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolsek dan hingga saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan, papar Rika Susanto menjelaskan. (rd)





















