Sumbartime.com, Padang Pariaman – Setelah melarikan diri, seorang pria paruh baya pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman di Desa Amorosa, Kecamatan Lalomatua, Kabupaten Nias Selatan, pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Dilansir dari Humas polri Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai membenarkan petugas telah berhasil mengamankan pelaku berinisial JA (54), warga Korong Padang Gelapung, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
“Penangkapan terhadap pelaku JA ini berdasarkan laporan polisi tentang dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan saat pihak keluarga korban melaporkan pelaku tersebut ke Polres Padang Pariaman, pelaku JA ini berhasil melarikan diri,” terang Kasat Agustinus Pigai, pada Sabtu (12/8).
Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan korban seorang gadis yang masih duduk di kelas 4 SD, berinisial R, dan merupakan tetangga korban sendiri. Kejadian tersebut terjadi pada bulan November 2022 di Korong Padang Gelapung Nagari Pasie Laweh Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.
Petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di perkampungan dalam Thumberua Desa Amorosa Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan. Setelah tiba di sana, Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman bekerja sama dengan anggota Reskrim Polsek Lolowa’u untuk memastikan keberadaan pelaku JA.
Penangkapan pelaku ini tidak mudah karena banyak tantangan seperti jalan berbatu, namun petugas berhasil mengamankan pelaku JA setelah melakukan perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengenali korban saat dilakukan interogasi.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian berhasil menunjukkan upaya dalam menghadapi kasus serius ini demi keamanan anak-anak dan masyarakat pada umumnya.(*)




















