Payakumbuh,Sumbartime.com–Selain kerap melakukan penertiban berbagai penyakit masyarakat selama ramadhan tahun 2017, Tim 7 Kota Payakumbuh yang merupakan gabungan Penegak Peraturan Daerah (Perda) yang terdiri dari unsur Tni, Polri, Pol-PP dan Pom juga melakukan razia mercun/petasan yang tidak memiliki izin, selain itu juga dirazia mercun yang memiliki daya ledak melebihi dari yang diizinkan.
Razia tersebut di fokuskan ke Pusat Kota Payakumbuh serta sejumlah pedagang mainan grosir yang juga menjual mercun dan kembang api. Razia tersebut dilakukan untuk memastikan produk tak berizin dan yang memiliki daya ledak tinggi tidak dijual bebas oleh pedagang.
Dalam razia yang digelar Jumat (9/6) sekitar pukul 14.00 Wib itu, Tim yang dipimpin Kasatpol-PP & Damkar, Devitra serta Pasi Intel Kodim 03/06, Kapt. Inf. Kusmianto bergerak ke arah Pasar Pabukoan Payakumbuh di Jalan Sutan Usman.
Disepanjang jalan, razia dilakukan terhadap sejumlah pedagang mercun yang tidak memiliki izin edar terhadap dagangannya itu.
Meski sempat beralasan surat izin dagangannya hilang, namun petugas tetap menyita sejumlah mercun tak berizin dan berdaya ledak tinggi milik pedagang bernama Eni Surya (30). Dari tempat wanita yang mengaku tinggal di Pekan Selasa Kecamatan Payakumbuh Timur itu, Tim bergerak ke depan RM Asia Baru, disini Tim kembali merazia pedagang mercun.
“ Kita melakukan Razia terhadap sejumlah pedagang eceran, grosir yang menjual Mercun/petasan yang tidak memiliki izin. Selain itu, juga kita merazia mercun yang berdaya ledak tinggi. Sebab selama ini banyak petasan dibakar saat shalat tarawih berlangsung sehingga menganggu umat islam yang tengah menjalankan ibadah. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat yang beribadah, petasan tersebut juga bisa menyebabkan kebakaran rumah dan lainnya”. Sebut Devitra didampingi Kapt. Inf. Kusmianto Jumat sore, Usai Melakukan razia.
Tim 7 juga mengimbau pedagang petasan yang biasanya musiman untuk tidak menjual petasan terutama yang berbahaya dan memiliki daya ledak tinggi. Devitra juga menambahkan, tidak semua petasan dirazia. Yang dirazia hanya petasan berbahaya dan memiliki daya ledak tinggi. Pihaknya juga mengaku berkoordinasi dengan kepolisian karena lebih mengetahui mana yang berbahaya dan tidak.
Beberapa barang bukti yang disita petugas dalam razia tersebut, Petasan Merk Top sebanyak 9 buah, Marcun Korek sebanyak 8 bungkus. Sementara di Toko Falen Toys milik Dedi Hendri (45) berhasil disita mercun Happy Bom 7 kotak, Kembang Api Lokal 3 kantong dan sejumlah lainnya.
Dan disamping juga pedagang kembang api yang ditunjuk oleh toko resmi penyalur kembang api dan telah diregistrasi oleh pihak yang berwajib untuk mempermudah pemantauan (saiful datuak)