Sumbartime – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) memberikan penjelasan terkait pembatasan usia para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Jons Manedi, mengungkapkan bahwa banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 menjadi alasan KPU untuk membatasi usia anggota KPPS.
“Untuk Pemilu 2024, KPU RI telah menetapkan usia maksimal anggota KPPS sebesar 55 tahun dan minimal 17 tahun,” terangnya dikutip Antara, Selasa (12/12/23)
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya kasus jatuhnya korban jiwa seperti yang terjadi pada penyelenggaraan sebelumnya.
KPU saat ini sedang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining kesehatan terhadap calon anggota KPPS.
Dalam proses pendaftaran, calon KPPS akan terhubung ke Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengisi skrining kesehatan.
Setelah proses skrining dilakukan, BPJS Kesehatan akan memberikan rekomendasi kepada KPU mengenai nama-nama calon anggota KPPS yang memenuhi syarat kesehatan untuk bertugas sebagai penyelenggara pemilu di tempat pemungutan suara.
KPU juga mensyaratkan bahwa minimal empat dari tujuh anggota KPPS harus mampu mengoperasikan perangkat android guna mendukung tugas-tugas yang diberikan. Selain itu, terkait keterwakilan perempuan sebagai petugas KPPS.
“Ambang batas 30 persen perempuan harus dipenuhi untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan pemilu, tutupnya.(R)

















