Sumbartime – Polresta Agam berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam permainan judi togel di daerah tersebut. Nopiardi (41), tinggal di Ampu Jorong II Balai Ahad, Kecamatan Lubuk Basung, merupakan pelaku yang berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam di sebuah warung di kawasan Parit Panjang Jorong VI Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung, pada hari Minggu (10/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Agam menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya permainan judi togel di wilayah tersebut.
“Pelaku mengakui bermain judi togel melalui akun dan ponsel pribadinya,”tuturnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp457 ribu, satu ponsel Realme, serta satu ATM dan buku tabungan Bank BNI.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.(R)

















