SUMBARTIME.COM-Seorang Mahasiswa dan seorang ibu rumah tangga (IRT) masing masing terduga pelaku jaringan bisnis narkoba, berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Payakumbuh di waktu serta lokasi yang berbeda, Kamis (4/6).
Kedua pelaku masing masing inisial JA (25) seorang mahasiswa yang beralamat di Jalan Jeruk, Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo Kubu Gadang, Payakumbuh Utara, dan NM (38) seorang IRT beralamat di Kelurahan Payobadar Padang Tangah, Payakumbuh Timur.
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, kepada awak media menjelaskan kedua pelaku ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan bisnis narkoba. Pelaku yang pertama ditangkap adalah JA. Ditangkap di kediamannya di Jalan Jeruk.
Saat polisi melakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha ingin mengelabui petugas dengan membuang barang bukti narkoba jenis pil ekstasi warna pink sebanyak 2 butir yang dibungkus plastik bening ke dalam sebuah polibek pinggir jalan.
Aksi pengelabuan terhadap petugas tersebut dengan cepat diketahui sehingga pelaku tak berkutik saat diamankan. Dalam penangkapan tersebut, ikut diamankan satu unit sepeda motor jenis Beat warna merah dengan nomor polisi BA 2840 M.
Selanjutnya di hari yang sama pada malam harinya sekira pukul 20.30 WIB, kembali Satresnarkoba mengamankan seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat jaringan bisnis narkoba. Pelaku berinisial NM seorang ibu rumah tangga beralamat di Payobadar, Padang Tangah.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti narkoba berupa pil ekstasi warna pink sebanyak 9 butir yang dibungkus dengan plastik bening. Selain mengamankan ekstasi, polisi juga mengamankan dari pelaku 1 paket sedang narkoba jenis Sabu dan 1 paket kecil sabu. Selain itu juga diamankan 1 timbangan digital merk HWH warna hitam, serta 1 buah kotak kacamata warna biru.
Saat ini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Payakumbuh dan masih dilakukan pemeriksaan secara itensif terhadap mereka, papar Dony menjelaskan. (npn)




















