Sumbartime – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023).
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidique, dengan nomor putusan 2/MKMK/L/11/2023 dan berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK, Anwar Usman.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diberikan kepada hakim terlapor,” jelas Jimly dalam keputusan yang dibacakannya.
Putusan ini menunjukkan tindak lanjut yang signifikan atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK.
Keputusan ini juga terkait dengan penolakan atau setidaknya ketidaktertarikan MKMK untuk mempertimbangkan permintaan pelapor yang berhubungan dengan perubahan syarat usia calon presiden-wakil presiden dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Penggantian kepemimpinan MK akan memiliki dampak signifikan dalam lingkup yudisial Indonesia dan menggarisbawahi pentingnya menjaga etika dan integritas dalam sistem peradilan.(R)