• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Pemerintahan

MKMK Nyatakan Saldi Isra Tidak Langgar Etik Soal Beda Pendapat dan Dissenting Opinion

Sumbar Time by Sumbar Time
7 November 2023
in Pemerintahan
A A
0
Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon di Padang
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan bahwa hakim konstitusi Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam konteks dissenting opinion yang disampaikannya dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK RI, Jakarta.

ADVERTISEMENT

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” ungkap Jimly Asshiddiq saat membacakan keputusannya.

ADVERTISEMENT

Namun, Saldi Isra dan hakim konstitusi lainnya dinyatakan terbukti bersama-sama dalam kebocoran informasi rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan dalam penanganan perkara.

Sebagai sanksi, Majelis Kehormatan memberikan teguran lisan secara kolektif kepada Saldi Isra dan hakim konstitusi lainnya. Saldi Isra menyatakan pandangannya yang berbeda terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan keputusan MKMK menekankan pentingnya independensi personal dan kemerdekaan hakim konstitusi dalam menyampaikan dissenting opinion.

BacaJuga

Limapuluh Kota Peringati Hari Jadi ke-184 dengan Semangat Transformasi dan Kebangkitan

Limapuluh Kota Peringati Hari Jadi ke-184 dengan Semangat Transformasi dan Kebangkitan

15 April 2025
Inilah Rekor Luar Biasa Spanyol di Euro 2024

Kampanye Trump Berujung Penembakan: Satu Tewas dan Dua Terluka

15 Juli 2024
Pak Udin : Kita Curiga Penyebab TPP Belum Dibayarkan, Bukan Karena Ijin Menteri Tapi Karena Kas Pemkab 50 Kota Kosong?

Ancaman Demo: ASN Pemkab Liko Menuntut Pembayaran TPP Setelah 9 Bulan

26 April 2024

Dalam konteks putusan MKMK ini, terdapat beberapa pihak, seperti Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, dan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Putusan MKMK tersebut merespons permintaan tersebut pasca-putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah. Salah satu pokok dissenting opinion Saldi Isra adalah perubahan sikap hakim konstitusi dalam pemutusan perkara tersebut, yang dianggapnya aneh dan luar biasa.(R)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik Ketua MK Dicopot dari Jabatan

Next Post

Longsor Terjadi di Nagari Simarasok Agam Merusak 1 Rumah

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Limapuluh Kota Peringati Hari Jadi ke-184 dengan Semangat Transformasi dan Kebangkitan
Limapuluh Kota

Limapuluh Kota Peringati Hari Jadi ke-184 dengan Semangat Transformasi dan Kebangkitan

15 April 2025
Inilah Rekor Luar Biasa Spanyol di Euro 2024
Pemerintahan

Kampanye Trump Berujung Penembakan: Satu Tewas dan Dua Terluka

15 Juli 2024
Pak Udin : Kita Curiga Penyebab TPP Belum Dibayarkan, Bukan Karena Ijin Menteri Tapi Karena Kas Pemkab 50 Kota Kosong?
Limapuluh Kota

Ancaman Demo: ASN Pemkab Liko Menuntut Pembayaran TPP Setelah 9 Bulan

26 April 2024
Berkah Ramadan: 64 ASN Dilantik dalam Jabatan Baru oleh Wali Kota Bukittinggi
Bukittinggi

Top BUMD Awards 2024: Kinerja Baik, Kepemimpinan Solid, Inovasi Berkelanjutan

23 Maret 2024
Berkah Ramadan: 64 ASN Dilantik dalam Jabatan Baru oleh Wali Kota Bukittinggi
Bukittinggi

Berkah Ramadan: 64 ASN Dilantik dalam Jabatan Baru oleh Wali Kota Bukittinggi

23 Maret 2024
Next Post
Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon di Padang

Longsor Terjadi di Nagari Simarasok Agam Merusak 1 Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Berita Terbaru

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.