Sumbartime.com-Riko Febrianto,Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota terima 58 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) Limapuluh Kota untuk sharing pendapat terhadap berbagai persoalan yang menimpa PTT di kalangan Pemerintah Limapuluh Kota, di ruangan Komisi I DPRD Limapuluh Kota, Selasa (26/09).
Ratwi Frianti yang telah 12 tahun sebagai tenaga PTT di Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Daerah Setda Limapuluh Kota didaulat sebagai juru bicara dari 58 orang rekannya ” saya mewakili rekan-rekan 58 orang yang masih tersisa dari tenaga PTT yang telah mengabdi sejak tahun 2005 silam tersebar diberbagai OPD di Kabupaten Limapuluh Kota, menumpangkan harapan kepada bapak Riko Febrianto, sebagai Ketua Komisi I DPRD Limapuluh Kota, pertama terhadap kejelasan pengangkatan kami untuk menjadi ASN dan kedua untuk dapat adanya perbaikan honorer pada tahun berjalan ini (2017) yang menimal sama dengan UMP Sumbar Rp.1.949.248.- yang sekarang ini gaji yang kami terima tidak sebanding dengan tenaga dan waktu yang kami korbankan, padahal beban kerja kami sama dengan ASN yang telah diangkat ” Ujar Ratwi Frianti yang diamini oleh para PTT yang hadir.
Menanggapi harapan dari para PTT tersebut, Riko Febrianto menyampaikan” berdasarkan amanat PP Nomor 48 Tahun 2005, dimana daerah tidak boleh lagi melakukan rekrutmen Tenaga Honorer/PTT dan sebagainya. Tahun 2014 adalah tahun terakhir bagi Honorer Katagori dua untuk menjalankan Test Menjadi CASN, saat ini harapan bagi 58 orang yang masih tertinggal pertama, mengikuti test lowongan dari penerimaan umum sepanjang persyaratan terpenuhi dan kedua kita tunggu Keputusan Presiden RI melalui Perpres atau Kepres untuk pengangkatan tenaga PTT ini menjadi CASN. “ ujar Riko Febrianto.
Ditambahkannya, kita menyadari dengan telah hampir 12 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer yang telah mengorbankan tenaga dan waktu yang kadangkalanya lebih banyak dibanding tenaga dan waktu ASN yang mempunyai gaji bulanan plus tunjangan jabatan dan tunjangan daerah.
Dengan memperhatikan rasa keadilan kita akan berusaha memperjuangkan untuk mengusulkan kenaikan gaji tenaga PTT ini, minimal Rp.2 juta, bagi PTT yang berpendidikan terendah , hal ini akan memberikan pengaruh tambahan beban APBD sekitar Rp.500.000.000,- pertahun untuk 58 orang ini.” Terang Riko Febrianto.
Menyinggung nasib tenaga honorer yang sudah mengabdi sampai 12 tahun, dia berharap Bupati memberikan perhatian khusus. Meskipun belum diangkat menjadi ASN setidaknya tenaga honorer PTT ini harus mendapatkan gaji diatas UMP Sumbar, apalagi mereka telah mempunyai SK Bupati dan jumlah mereka tidak pula banyak” tambah Ketua Komisi I DPRD Limapuluh Kota.
Disamping itu diharapkan juga Bupati mengevaluasi beban kerja Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di masing-masing OPD yang jumlahnya lebih 4.000 orang yang menjadi beban APBD, apabila tidak memenuhi dan sekedar datang saja tanpa ada pekerjaan ini perlu dikurangi “ tukuk Riko Febrianto. (ul)