Sumbartime – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, telah menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, pada tanggal 10 Oktober 2023.
Penyerahan ini menjadi momen bersejarah, karena ini adalah pertama kalinya negara memberikan sertifikat HPL kepada tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Menteri Hadi menyatakan bahwa peristiwa ini sangat istimewa dan merupakan langkah penting dalam melindungi eksistensi serta kepemilikan tanah masyarakat hukum adat.
Sertifikat HPL tersebut diberikan atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang, yang terdiri dari empat suku, yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing, dengan luas lahan pertanian mencapai 107.714 m2.
“Tujuan utama dari penyerahan ini adalah melindungi hak atas tanah masyarakat hukum adat dan menjaga kelestarian tanah ulayat, serta menghentikan praktik mafia tanah di atas tanah ulayat,” ungkap Menteri Hadi.
Selain menjaga hak kepemilikan tanah, Sertifikat HPL ini juga diharapkan akan mengembangkan perekonomian masyarakat setempat. Ini bisa dicapai dengan menerbitkan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin masyarakat adat pemilik sertifikat.
“Masyarakat bisa mendapatkan manfaat setelah hak berjangka tersebut habis, dan tanah tersebut kembali ke masyarakat adat. Dengan diserahkannya sertifikat di Nagari Sungayang, diharapkan masyarakat hukum adat lainnya di Sumatra Barat juga akan terdorong untuk mendaftarkan tanah mereka,” tambahnya
Momen penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Gubernur Sumatra Barat, Bupati Tanah Datar, Rektor Universitas Andalas, dan lainnya, serta mendapat dukungan dari berbagai pihak terkait.

















