P2TP2A: “Gugatan Orang Tua Lansia, Masuk Kategori Kekerasan”
Jakarta, Sumbartime.com —Dunia benar-benar sudah terbalik. Gara-gara tak mampu membayar hutang, seorang anak di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat tega menggugat ibu kandungnya ke pengadilan. Tak tanggung-tanggung, sang ibu digugat agar membayar uang, Rp1,8 miliar.
Kasus anak menggugat ibu kandung tersebut, kini mulai viral dan menyentak publik. Adalah Yani Suryani, sang anak yang tega menggugat ibunya sendiri Siti Rukoyah (83) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, diketahui karena masalah utang piutang.
Yani dan suaminya Handoyo Adianto yang kini menetap di Taman Pulegebang, Jakarta Timur, menggugat ibunya Siti sebesar Rp1,8 miliar. Kasus ini bermula saat Siti meminjam uang sebesar Rp 21,5 juta ke Yani dan Handoyo pada tahun 2001.
Uang itu untuk membayar kredit macet anak Siti yang lain, Asep Ruhendi. Singkat cerita, Siti belum bisa melunasi pinjaman itu dan masalah utang tidak pernah dibahas. Namun pada Oktober 2016 lalu, Yani datang dari Jakarta ke Garut membujuk Siti untuk menandatangani surat pengakuan berutang yang dibuat bersama suaminya.
Dalam surat utang itu, Siti disebut berutang pada Yani dan Handoyo Rp 21,5 juta yang disamakan dengan nilai emas murni 501,5 gram. Jumlah tersebut dikonversi dengan nilai tahun 2016 menjadi Rp 640.352.000.
Sehingga Siti harus melunasi utang yang awalnya bernilai puluhan juta, menjadi ratusan juta. Siti yang sudah tua renta itu tidak mampu membayar utang yang jumlahnya besar.
Alhasil kasus ini dibawa oleh sang anak ke pengadilan dengan tergugat Siti yang tak lain ibu kandungnya sendiri. Dalam gugatan itu, Yani dan suaminya menuntut kerugian materiil emas sebesar Rp640.352.000, dan kerugian imateril sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga nilai total gugatannya Rp1,8 miliar.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut berpendapat kasus anak menggugat ibunya ini merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).
“Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia,” kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja, kepada wartawan seperti dilansir kantor berita, Antara, Jumat (24/3).
Nitta mengatakan, Siti memerlukan pendampingan dalam menghadapi kasus ini. “Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat,” katanya.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.
Persoalan utang piutang keluarga itu, menurutnya, seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak perlu ke meja persidangan.
“Saya sendiri heran, kenapa anak dan menantunya begitu tega melayangkan gugatan senilai Rp1,8 miliar,” katanya.
Adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki oleh ibunya. Kasus itu, katanya, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.
“Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita,” katanya. (*IR)