• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Tak Mampu Bayar Utang, Anak Tega Gugat Ibu Kandung Rp1,8 Miliar

Sumbar Time by Sumbar Time
6 Juni 2017
in Kriminal, Nasional
A A
0
Tak Mampu Bayar Utang, Anak Tega Gugat Ibu Kandung Rp1,8 Miliar
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

P2TP2A: “Gugatan Orang Tua Lansia, Masuk Kategori Kekerasan”

ADVERTISEMENT

Jakarta, Sumbartime.com —Dunia benar-benar sudah terbalik. Gara-gara tak mampu membayar hutang, seorang anak di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat tega menggugat ibu kandungnya ke pengadilan. Tak tanggung-tanggung, sang ibu digugat agar membayar uang, Rp1,8 miliar.

Kasus anak menggugat ibu kandung tersebut, kini mulai viral dan menyentak publik. Adalah Yani Suryani, sang anak yang tega menggugat ibunya sendiri Siti Rukoyah (83) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, diketahui karena masalah utang piutang.

BacaJuga

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua

23 April 2025
Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila

Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila

5 April 2025
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat

28 Februari 2025

Yani dan suaminya Handoyo Adianto yang kini menetap di Taman Pulegebang, Jakarta Timur, menggugat ibunya Siti sebesar Rp1,8 miliar. Kasus ini bermula saat Siti meminjam uang sebesar Rp 21,5 juta ke Yani dan Handoyo pada tahun 2001.

Uang itu untuk membayar kredit macet anak Siti yang lain, Asep Ruhendi. Singkat cerita, Siti belum bisa melunasi pinjaman itu dan masalah utang tidak pernah dibahas. Namun pada Oktober 2016 lalu, Yani datang dari Jakarta ke Garut membujuk Siti untuk menandatangani surat pengakuan berutang yang dibuat bersama suaminya.

ADVERTISEMENT

Dalam surat utang itu, Siti disebut berutang pada Yani dan Handoyo Rp 21,5 juta yang disamakan dengan nilai emas murni 501,5 gram. Jumlah tersebut dikonversi dengan nilai tahun 2016 menjadi Rp 640.352.000.

Sehingga Siti harus melunasi utang yang awalnya bernilai puluhan juta, menjadi ratusan juta. Siti yang sudah tua renta itu tidak mampu membayar utang yang jumlahnya besar.

Alhasil kasus ini dibawa oleh sang anak ke pengadilan dengan tergugat Siti yang tak lain ibu kandungnya sendiri. Dalam gugatan itu, Yani dan suaminya menuntut kerugian materiil emas sebesar Rp640.352.000, dan kerugian imateril sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga nilai total gugatannya Rp1,8 miliar.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut berpendapat kasus anak menggugat ibunya ini merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).

“Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia,” kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja, kepada wartawan seperti dilansir kantor berita, Antara, Jumat (24/3).

Nitta mengatakan, Siti memerlukan pendampingan dalam menghadapi kasus ini. “Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat,” katanya.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.

Persoalan utang piutang keluarga itu, menurutnya, seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak perlu ke meja persidangan.
“Saya sendiri heran, kenapa anak dan menantunya begitu tega melayangkan gugatan senilai Rp1,8 miliar,” katanya.

Adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki oleh ibunya. Kasus itu, katanya, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.

“Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita,” katanya. (*IR)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Andi Jadi Tersangka Baru, KPK Terus Usut Mega Korupsi Proyek e-KTP

Next Post

Sebabkan Banjir, Waduk PLTA Koto Panjang Harus Dikeruk dan Buka Tutup

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua
Kriminal

Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Otak Pelaku Perampokan Pedagang Emas Di Galugua

23 April 2025
Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila
Nasional

Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila

5 April 2025
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat
Bukittinggi

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat

28 Februari 2025
Pemerintahan Presiden Prabowo Prioritaskan Penguatan Media dalam RPJM Nasional 2025-2029
Nasional

Pemerintahan Presiden Prabowo Prioritaskan Penguatan Media dalam RPJM Nasional 2025-2029

25 Februari 2025
Gubernur Mahyeldi dan Petinggi Agam-Bukittinggi Hadiri Pelantikan Pengurus PERKAB di Palembang
Agam

Gubernur Mahyeldi dan Petinggi Agam-Bukittinggi Hadiri Pelantikan Pengurus PERKAB di Palembang

13 Januari 2025
Next Post
Sebabkan Banjir, Waduk PLTA Koto Panjang Harus Dikeruk dan Buka Tutup

Sebabkan Banjir, Waduk PLTA Koto Panjang Harus Dikeruk dan Buka Tutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Payakumbuh Terima Kunjungan Tim Verifikator Kemenkes untuk STBM Award 2025

Payakumbuh Terima Kunjungan Tim Verifikator Kemenkes untuk STBM Award 2025

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Payakumbuh Terima Kunjungan Tim Verifikator Kemenkes untuk STBM Award 2025

Payakumbuh Terima Kunjungan Tim Verifikator Kemenkes untuk STBM Award 2025

17 Juni 2025
Pemko Payakumbuh Perketat Pengawasan Proyek Strategis, Wali Kota Zulmaeta Ingatkan Integritas

Pemko Payakumbuh Perketat Pengawasan Proyek Strategis, Wali Kota Zulmaeta Ingatkan Integritas

16 Juni 2025
Wawako Payakumbuh Luncurkan Gerakan Zero Waste Warriors dan Resmikan SPLU di Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025

Wawako Payakumbuh Luncurkan Gerakan Zero Waste Warriors dan Resmikan SPLU di Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025

14 Juni 2025
Polres Payakumbuh Gelar Turnamen Sepak Bola U-40 Antarinstansi Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polres Payakumbuh Gelar Turnamen Sepak Bola U-40 Antarinstansi Sambut Hari Bhayangkara ke-79

14 Juni 2025

Berita Terbaru

Payakumbuh Terima Kunjungan Tim Verifikator Kemenkes untuk STBM Award 2025

Payakumbuh Terima Kunjungan Tim Verifikator Kemenkes untuk STBM Award 2025

17 Juni 2025
Pemko Payakumbuh Perketat Pengawasan Proyek Strategis, Wali Kota Zulmaeta Ingatkan Integritas

Pemko Payakumbuh Perketat Pengawasan Proyek Strategis, Wali Kota Zulmaeta Ingatkan Integritas

16 Juni 2025
Wawako Payakumbuh Luncurkan Gerakan Zero Waste Warriors dan Resmikan SPLU di Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025

Wawako Payakumbuh Luncurkan Gerakan Zero Waste Warriors dan Resmikan SPLU di Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025

14 Juni 2025
Polres Payakumbuh Gelar Turnamen Sepak Bola U-40 Antarinstansi Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polres Payakumbuh Gelar Turnamen Sepak Bola U-40 Antarinstansi Sambut Hari Bhayangkara ke-79

14 Juni 2025
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2024 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2024 sumbartime.com - Design By rudDesign.