JAKARTA, Sumbartime.com — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengajukan nota keberatan dalam sidang kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11). Melalui penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo, Silmy menilai surat dakwaan jaksa KPK kabur karena berisi poin yang tidak logis, termasuk penyalinan materi dakwaan dari terdakwa lain serta kekeliruan penetapan waktu kejadian perkara yang tidak sesuai dengan masa jabatannya.
Soesilo Aribowo mengungkapkan bahwa uraian perbuatan dalam dakwaan jaksa sangat identik dengan dakwaan perkara nomor 85, baik dari rincian keuntungan maupun jumlah total. Pihaknya juga menyoroti adanya label terdakwa lain yang masih tercantum dalam dokumen, meskipun kliennya diadili secara mandiri. Kesalahan tersebut baru diperbaiki melalui proses renvoi pada sidang tanggal 29 Oktober 2026 lalu.
Kejanggalan Waktu dan Substansi Dakwaan
Pihak Silmy keberatan atas tempus delicti yang ditetapkan sejak 2021. Soesilo menegaskan Silmy baru menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 4 Januari 2023, sementara kementerian terkait baru terbentuk pada 21 Oktober 2024. Selain itu, dakwaan dianggap gagal menguraikan unsur pemaksaan, detail pihak yang dipaksa, serta bagaimana kekuasaan wakil menteri disalahgunakan dalam kasus yang melibatkan total dugaan pemerasan Rp168,9 miliar tersebut.
Terkait tuduhan gratifikasi, Soesilo menyebut angka Rp1,2 miliar dalam dakwaan bertentangan dengan skema penerimaan. Ia juga mempertanyakan sumber dana operasional sebesar Rp2,56 miliar serta dasar penetapan nilai saham Rp31,3 miliar yang hanya didasarkan pada frasa patut diduga. Menurutnya, seluruh angka tersebut tidak memiliki dasar penelusuran yang jelas dalam surat dakwaan jaksa.
Pembelaan Diri Silmy Karim
Dalam eksepsi pribadinya, Silmy menegaskan bahwa langkah digitalisasi layanan imigrasi, seperti aplikasi Molina dan M-Paspor, bertujuan menutup ruang pungli oleh biro jasa. Ia menolak tuduhan memerintahkan praktik pemerasan dan menyatakan dirinya kooperatif dengan datang ke KPK pada 3 Juni 2026. Silmy meminta majelis hakim membatalkan dakwaan serta memulihkan nama baiknya dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Silmy didakwa bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya, termasuk Saffar Muhammad Godam dan Jaya Saputra. Selain dugaan pemerasan, ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai Rp2,5 miliar dan saham senilai Rp31 miliar. Silmy berharap majelis hakim menerima nota keberatannya dan memerintahkan penuntut umum untuk membebaskannya dari tahanan segera.






