SURABAYA, Sumbartime.com — Biddokkes Polda Jawa Timur menyerahkan dua jenazah korban pembunuhan dan mutilasi, Dini Hardiyanti (30) serta anaknya AGF (4), kepada pihak keluarga di RS Bhayangkara, Surabaya, Rabu (4/11). Penyerahan dilakukan setelah proses identifikasi 15 fragmen tulang korban selesai melalui tes DNA yang identik dengan sampel darah ibu kandung korban, sekaligus menandai akhir penantian keluarga atas kepastian hukum kasus yang dilakukan tersangka Dwi Bagus Martono tersebut.
Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Wahono Edy, menyatakan bahwa tim dokter berhasil mengidentifikasi fragmen tulang korban meski ukurannya sangat kecil. Melalui pemeriksaan DNA, pihak kepolisian memastikan bahwa serpihan tulang tersebut berasal dari dua individu yang berbeda. Hasil identifikasi ini telah rampung sejak 30 Oktober 2026 dan menjadi dasar hukum kuat bagi penyidik dalam melanjutkan proses perkara.
Proses Identifikasi Rumit
Proses identifikasi terhadap 15 fragmen tulang tersebut diakui cukup menantang karena kondisi fisik yang sudah terpotong kecil-kecil. Namun, tim dokter berhasil menemukan bagian tulang panggul yang menjadi kunci identifikasi. Wahono menegaskan bahwa hasil tes DNA tersebut valid dan identik dengan pembanding dari ibu kandung korban, sehingga identitas kedua jenazah dapat dipastikan secara ilmiah dan medis.
Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran Polda Jatim. Pihaknya berterima kasih kepada Kapolda, Wakapolda, serta tim Jatanras yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini secara terang-benderang. “Keluarga korban juga bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan hukum,” ujar Ikbal saat mendampingi proses penyerahan jenazah di rumah sakit.
Pemakaman di Bogor
Setelah administrasi tuntas, jenazah kedua korban segera diberangkatkan menuju rumah duka di Bogor, Jawa Barat, menggunakan ambulans. Sang ibu kandung turut mendampingi perjalanan tersebut. Pihak keluarga telah berkoordinasi untuk segera memakamkan jenazah setibanya di Bogor. Sementara itu, tersangka Dwi Bagus Martono kini tengah menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pembunuhan berencana.
Kasus tragis ini bermula saat korban dinyatakan hilang sejak 20 September 2026 setelah berwisata ke Telaga Sarangan. Tersangka ditangkap pada 25 Oktober 2026 setelah bukti mengarah pada aksi pembunuhan di hotel dan dalam mobil. Tersangka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.






