JAKARTA, Sumbartime.com — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), setelah penyidik memeriksa saksi serta menyita barang bukti.
Bareskrim Polri resmi mengumumkan tiga oknum kepolisian sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping. Selain penyadapan tanpa izin, para tersangka juga dijerat terkait tindakan penghapusan data elektronik serta melakukan akses ilegal terhadap sistem yang tidak seharusnya diakses.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin yang didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai barang bukti terkait perbuatan tersebut.
Penahanan di Rutan Mabes Polri
Setelah penetapan status tersangka selesai dilakukan, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan penahanan terhadap ketiga personel tersebut. Ketiga oknum berinisial LSP, ASN, dan EH itu kini harus menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Mabes Polri di Jakarta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penanganan kasus penyadapan tanpa prosedural ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas pelanggaran hukum. Proses penyidikan terhadap dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik tersebut dipastikan berjalan sesuai dengan aturan serta prosedur hukum yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti relevan. Selain penyitaan alat bukti, keterangan dari para saksi juga memperkuat penetapan tersangka terhadap tiga anggota Polri yang terlibat dalam aksi penyadapan tanpa izin baku tersebut.
Hingga saat ini, ketiga oknum polisi berinisial LSP, ASN, dan EH masih berada di dalam sel tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak penyidik Bareskrim Polri terus melengkapi seluruh berkas perkara penanganan dugaan tindak pidana illegal tapping dan akses data tanpa izin tersebut.






