PASAMAN BARAT, Sumbartime.com — Kepolisian Resor Pasaman Barat menetapkan operator alat berat berinisial AB sebagai tersangka kasus penambangan emas ilegal di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan. Setelah menjerat operator lapangan tersebut, aparat kepolisian kini memperluas penyelidikan guna memburu pemodal utama yang mendanai seluruh kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi itu.
Penetapan status hukum terhadap AB dilakukan usai penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatannya dalam kegiatan penambangan emas ilegal di kawasan Pasaman Barat. Pria tersebut diamankan aparat kepolisian pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam operasional tambang terlarang di Jorong Kampung Baru itu, tersangka diduga bertugas mengendalikan alat berat guna mengeruk material tambang di lokasi kejadian.
Perburuan Pemodal dan Aktor Tambang
Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menegaskan fokus penyidikan kini diarahkan untuk menangkap penyandang dana. Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, memastikan penyelidikan tidak berhenti pada operator lapangan saja. Kepolisian berupaya keras membongkar seluruh jaringan pembiayaan yang memungkinkan aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut berlangsung di Kecamatan Ranah Batahan.
“Kami akan telusuri cukong dan terus kita dalami,” kata Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata saat dikonfirmasi pada Senin, 2 November 2026. Agung menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dugaan tambang ilegal ini masih terus berjalan dan telah memasuki tahap pemberkasan. Pihak kepolisian terus mendalami peran tersangka guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lainnya.
Penelusuran Alat Berat dan Logistik
Aktivitas penambangan liar di Jorong Kampung Baru tersebut diketahui mengandalkan sarana berat serta mesin penyedot material. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, kegiatan tersebut melibatkan sejumlah peralatan seperti unit ekskavator, mesin dompeng, hingga pompa air. Seluruh sarana mekanis tersebut disinyalir digunakan secara terstruktur untuk melancarkan pengerukan emas tanpa izin resmi di lapangan.
Penyidik kepolisian saat ini masih mendalami cara kerja operasional penambangan tersebut, termasuk melacak identitas pihak penyedia peralatan sekaligus pemodal kegiatan. Polisi juga memeriksa tingkat keterlibatan AB dalam jaringan kerja tambang itu. Kasat Reskrim Agung menyebutkan bahwa seluruh informasi mengenai perkembangan terbaru penyidikan kasus tambang emas ilegal ini nantinya akan disampaikan kembali oleh kepolisian.






