Padang, Sumbartime.com — Polresta Padang menyatakan hasil tes urine terhadap L, pemuda berusia 24 tahun yang diduga menganiaya ibu kandungnya, positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol M Yasin mengatakan tes urine dilakukan karena motif di balik penganiayaan berkaitan dengan narkotika. “Hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba,” kata Yasin di Padang, Sabtu (24/10/2026).
Motif: kesal tidak diberi uang
Menurut penyidik, L tega melakukan kekerasan terhadap ibunya karena kesal tidak diberi uang, yang salah satunya hendak dipakai membeli narkotika. Dari motif itu penyidik memutuskan menguji urine pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan warga ke Posko Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (22/10/2026). Warga resah dan geram melihat perbuatan pelaku terhadap ibu kandungnya, lalu laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal.
Dua perkara berjalan beriringan
L kini berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan tindak pidana tersebut, sementara kasus narkotikanya akan dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang.
“Kasus penganiayaannya ditangani Satreskrim, sedangkan untuk kasus narkobanya kami koordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba,” ujar Yasin.
Polisi mengimbau warga yang mengalami atau mengetahui kekerasan dalam rumah tangga segera melapor agar korban mendapat perlindungan dan proses hukum berjalan cepat.






