JAKARTA, Sumbartime.com — Partai Gerindra resmi memecat tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah asal Jawa Timur yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Surabaya. Keputusan tegas tersebut diambil melalui sidang Mahkamah Partai pada 8 Oktober 2026 setelah para legislator terjaring operasi tangkap tangan kepolisian pada akhir September 2026 lalu.
Penindakan terhadap tiga legislator dari Partai Gerindra tersebut bermula dari penangkapan oleh jajaran Polrestabes Surabaya pada 30 September 2026 terkait pesta narkoba. Menindaklanjuti peristiwa penangkapan tersebut, pihak partai langsung memanggil para anggota dewan yang terjaring operasi tangkap tangan pada 6 Oktober 2026 guna menjalani proses pemeriksaan penegakan disiplin kader.
Keputusan Mahkamah Partai
Proses persidangan etik Majelis Kehormatan Partai Gerindra akhirnya memutuskan sanksi pemecatan pada 8 Oktober 2026. Habiburokhman menegaskan bahwa penjatuhan sanksi berat tersebut bukti komitmen partai dalam menindak tegas setiap kader yang melakukan pelanggaran. “Aturan ditegakkan, siapa pun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menjelaskan bahwa majelis partai langsung bersikap responsif begitu menerima laporan kasus tersebut. Seluruh tahapan sidang etik dijalankan secara terbuka di tingkat Mahkamah Partai demi menjaga integritas kelembagaan serta memberikan kepastian hukum internal organisasi terhadap anggota dewan yang terbukti melanggar kode etik.
Penjelasan Sikap dan Mutasi Polisi
Terkait proses hukum di kepolisian, Habiburokhman memastikan Gerindra tidak pernah melakukan intervensi maupun menjalin komunikasi dengan jajaran Polrestabes Surabaya. Mengenai kabar pemindahan tugas petugas yang menangkap, ia menyebut ada dugaan pelanggaran oknum. “Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,” ujarnya.
Secara terpisah, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengonfirmasi mutasi tujuh anggota Satresnarkoba ke jajaran polsek karena diduga melanggar standar operasional prosedur. Meski demikian, Luthfie tidak merinci apakah dugaan pelanggaran SOP oleh jajarannya tersebut berkaitan langsung dengan penanganan penangkapan tiga anggota dewan dari Partai Gerindra tersebut.






