DPRD 50 Kota Didesak Jalankan Pengawasan Isu Daerah

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD 50 Kota Didesak Jalankan Pengawasan Isu Daerah. (Foto: AI Dimensia Creative)

DPRD 50 Kota Didesak Jalankan Pengawasan Isu Daerah. (Foto: AI Dimensia Creative)

<b>PAYAKUMBUH, Sumbartime.com — </b> Pengamat akademisi menilai 35 anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota perlu mengambil langkah konkret dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap isu kegaduhan di lingkungan pemerintahan daerah. Keterdiaman wakil rakyat dinilai berpotensi menurunkan akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap jalannya tata kelola birokrasi. Hal tersebut ditegaskan Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Safindra Juta, saat menyoroti dinamika sosial politik daerah dalam Podcast Kusieh Bendi.

Safindra Juta menyatakan bahwa wakil rakyat di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota seharusnya tidak bersikap pasif ketika isu moral dan kegaduhan politik merebak di tengah masyarakat. Lembaga legislatif memiliki instrumen pengawasan yang kuat seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Langkah tersebut sangat penting untuk meminta klarifikasi resmi dari pemerintah daerah guna meredam spekulasi publik.

Pentingnya Fungsi Kontrol Legislatif

Menurut Safindra, fungsi legislatif tidak boleh sebatas pada pembahasan anggaran atau budgeting semata. Keterdiaman 35 legislator dapat memperburuk situasi politik dan mengganggu iklim pembangunan daerah. “DPRD adalah lembaga teramat memiliki hak dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan memberikan pernyataan sikap tegas dalam menghadapi isu-isu yang mempengaruhi masyarakat,” kata Safindra Juta dalam Podcast Kusieh Bendi.

Ia menambahkan bahwa jika lembaga dewan terus mengabaikan aspirasi masyarakat, maka tingkat kepercayaan konstituen di daerah pemilihan akan tergerus. Penggunaan hak pengawasan secara terbuka dianggap mampu mengembalikan akuntabilitas publik serta kepastian hukum di Kabupaten Limapuluh Kota. Klarifikasi resmi dari lembaga berwenang sangat dibutuhkan agar isu tidak terus bergulir menjadi bola panas politik.

Ancaman Politisasi dan Demotivasi ASN

Selain masalah pengawasan legislatif, Safindra juga menyoroti dampak kegaduhan di tingkat pimpinan terhadap profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegaduhan yang berlarut-larut berisiko memicu demotivasi kerja dan politisasi di tubuh birokrasi. ASN rentan terseret dalam arus kepentingan politik praktis yang pada akhirnya merusak ketenangan kerja dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat daerah.

Guna mencegah memburuknya tata kelola pemerintahan, Safindra mendorong penerapan sistem merit secara konsisten dalam promosi serta penempatan jabatan birokrasi. Seleksi pejabat hendaknya dilakukan berdasarkan kompetensi dan prestasi objektif, bukan pertimbangan hubungan pribadi atau dorongan politik. Transparansi penataan birokrasi dan penguatan sistem informasi daerah menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas pembangunan.

Safindra menegaskan bahwa sinergi harmonis antara jajaran eksekutif, legislatif, dan masyarakat sangat menentukan ketercapaian visi pembangunan. Pendudukan persoalan pada porsi hukum serta koridor aturan yang jelas diharapkan dapat memulihkan legitimasi kepemimpinan daerah. Dengan demikian, roda pemerintahan di Kabupaten Limapuluh Kota dapat kembali fokus menjalankan program strategis demi kesejahteraan rakyat.

Pembahasan lengkap soal ini bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.

Berita Terkait

AKBP Netty Rosdiana Mundur dari Polri untuk Mengajar
Korupsi Kredit Bank Nagari, Kejari Pasaman Menyita Aset
Seleksi Eselon II Limapuluh Kota Dipastikan Bebas Intervensi
MA Batalkan Suket SMA Gibran, PDIP Buka Suara
Banjir Aceh Selatan, Tanggap Darurat 14 Hari Ditetapkan
Tersangka Karhutla, Kemenhut Jerat PT MAP dan PT GAP
Jalan Evakuasi Marapi di Agam Selesai Diperbaiki
Pakar Hukum Soroti Cacat Prosedur Sertifikasi Pasar

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:06 WIB

AKBP Netty Rosdiana Mundur dari Polri untuk Mengajar

Senin, 2 November 2026 - 09:00 WIB

DPRD 50 Kota Didesak Jalankan Pengawasan Isu Daerah

Senin, 2 November 2026 - 06:05 WIB

Korupsi Kredit Bank Nagari, Kejari Pasaman Menyita Aset

Minggu, 1 November 2026 - 09:00 WIB

Seleksi Eselon II Limapuluh Kota Dipastikan Bebas Intervensi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:09 WIB

MA Batalkan Suket SMA Gibran, PDIP Buka Suara

Berita Terbaru

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Terkait Suket Ijazah Gibran. (Foto: Dok. iNews.id)

Nasional

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Terkait Suket Ijazah Gibran

Senin, 2 Nov 2026 - 13:07 WIB

AKBP Netty Rosdiana Mundur dari Polri untuk Mengajar. (Foto: Dok. iNews.id)

Nasional

AKBP Netty Rosdiana Mundur dari Polri untuk Mengajar

Senin, 2 Nov 2026 - 13:06 WIB

Banjir Lahar Semeru 6 Jam, Tanggul di Lumajang Jebol. (Foto: Dok. CNN Indonesia)

Nasional

Banjir Lahar Semeru 6 Jam, Tanggul di Lumajang Jebol

Senin, 2 Nov 2026 - 13:06 WIB

DPRD 50 Kota Didesak Jalankan Pengawasan Isu Daerah. (Foto: AI Dimensia Creative)

Pemerintahan

DPRD 50 Kota Didesak Jalankan Pengawasan Isu Daerah

Senin, 2 Nov 2026 - 09:00 WIB

Banjir Longsor Pandai Sikek, Gubernur Sumbar Tinjau Lokasi. (Foto: Dok. ANTARA)

Peristiwa

Banjir Longsor Pandai Sikek, Gubernur Sumbar Tinjau Lokasi

Senin, 2 Nov 2026 - 06:06 WIB