JAKARTA, Sumbartime.com — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menetapkan dua perusahaan, yakni PT MAP dan PT GAP, sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan. Langkah ini diambil setelah melalui proses penyidikan mendalam terkait kebakaran di kawasan Hutan Produksi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Pihak kementerian menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap seluruh korporasi pemegang izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa penetapan ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pihaknya berkomitmen memperkuat penegakan hukum dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Dwi menyatakan bahwa hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di tanah air, baik modal dalam negeri maupun modal asing.
Detail Perkara Korporasi
Salah satu tersangka, PT GAP, merupakan penanaman modal asing asal Singapura yang beroperasi di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Perusahaan perkebunan sawit ini tersangkut kasus kebakaran Hutan Produksi periode 2025 dan 2026 seluas 901,4 hektare. Penyidikan terhadap perusahaan tersebut resmi dimulai sejak keluarnya surat perintah penyidikan pada 9 September 2026.
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembukaan lahan yang memicu kebakaran di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan perkara PT MAP telah berjalan sejak 20 Mei 2026. Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan proses penghitungan nilai kerugian ekologis serta kerugian lingkungan akibat peristiwa kebakaran tersebut.
Penanganan Perkara Karhutla
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pembuktian menyeluruh atas kegiatan lapangan dan kelalaian perusahaan. “Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya saat memberikan keterangan.
Sejauh ini Ditjen Gakkum Kehutanan telah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Penanganan pidana korporasi mencakup 15 subjek hukum, dengan rincian 11 korporasi dalam penyidikan umum dan dua korporasi berstatus berkas lengkap. Selain itu, empat perusahaan dikenai multi-instrumen bersama Bareskrim Polri, serta 32 perusahaan dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan, pembekuan, maupun pemaksaan pemulihan ekosistem.






