JAKARTA, Sumbartime.com — Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan surat keterangan penyetaraan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (30/10/2026). Putusan kasasi bernomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut menyatakan dokumen penyetaraan yang digunakan dalam pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah. Keputusan hukum lembaga peradilan tertinggi ini kemudian langsung mendapat tanggapan resmi dari jajaran Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.
HM Subhan selaku pihak penggugat mengonfirmasi putusan kasasi tersebut setelah mendapatkan pemberitahuan resmi melalui sistem peradilan elektronik pada Jumat (30/10/2026). Dalam pembacaan putusan tersebut, lembaga peradilan memutuskan untuk mengabulkan kasasi. “Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Tanggapan Resmi DPP PDIP
Merespons hal itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyatakan pihaknya sejak awal sudah memperkirakan persoalan tersebut. Dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah muncul ketika perkara sengketa di Mahkamah Konstitusi masuk tahap pembuktian. “Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran (Pilpres) saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah,” kata Andreas saat dihubungi, Jumat (30/10).
Penegasan Putusan Terkait Dokumen Kelulusan
Andreas menjelaskan bahwa apabila Gibran benar-benar memiliki ijazah, dokumen yang disertakan untuk melengkapi persyaratan Pilpres semestinya adalah surat penyetaraan ijazah. Namun, pihak terkait justru memakai surat keterangan penyetaraan kelulusan. Menurutnya, pemakaian dokumen jenis surat keterangan tersebut menjadi tanda nyata mengenai status kelengkapan administratif pendidikan sekolah menengah yang bersangkutan saat maju pemilihan presiden.
Lebih lanjut, Andreas memandang amar putusan Mahkamah Agung sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang tidak menemukan dokumen kelulusan SMA milik Gibran. “Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia,” ujarnya mengenai amar putusan kasasi yang membatalkan keabsahan suket tersebut.
Sebelumnya, MA melalui putusan kasasi secara resmi menyatakan surat keterangan penyetaraan tingkat SMA yang dipakai Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Dokumen itu semula dijadikan salah satu syarat pencalonan dalam Pilpres 2024. Pembatalan ini kini berkekuatan hukum tetap menyusul dikabulkannya permohonan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan oleh HM Subhan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.






