RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Harta Korban

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Harta Korban. (Foto: Dok. ANTARA)

RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Harta Korban. (Foto: Dok. ANTARA)

JAKARTA, Sumbartime.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirancang untuk memulihkan kerugian korban investasi bodong. Regulasi ini bertujuan menyita harta pelaku kejahatan sektor keuangan, seperti trading fiktif hingga penipuan umrah, agar dapat dikembalikan kepada korban, bukan sekadar disita untuk kas negara. Langkah ini diambil guna mengatasi kesulitan korban dalam mendapatkan restitusi akibat sistem peradilan pidana konvensional yang terlalu fokus pada penghukuman badan pelaku.

Habiburokhman menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana konvensional saat ini lebih berfokus pada penghukuman badan (in personam) daripada pemulihan kerugian korban. “Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, pelaku seringkali memilih menjalani hukuman penjara demi mengamankan aset hasil kejahatan atau menyembunyikan harta melalui pencucian uang sebelum putusan inkrah. Situasi menjadi ironis ketika aset tersebut diputuskan dirampas untuk negara, padahal dana tersebut murni berasal dari masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Prioritas Pemulihan Hak Korban

Kasus-kasus seperti skandal Binomo, Quotex, robot trading DNA Pro, Fahrenheit, Net89, hingga penipuan biro umrah First Travel dan Hannien Tour menjadi cerminan kebuntuan hukum. Dalam kasus tersebut, korban sering mengalami ketidakpastian dan harus menempuh jalur hukum berlapis hanya untuk meminta kembali uang mereka karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas.

DPR mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan perkara diarahkan ke tiga tujuan: masuk kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban. Klausul ini menjadi kunci agar hakim memiliki landasan hukum tegas untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara dalam tindak pidana bermotif ekonomi yang merugikan masyarakat banyak.

Mekanisme Gugatan Aset

Melalui mekanisme gugatan terhadap aset (in rem), negara tidak perlu menunggu proses pidana pelaku yang sering memakan waktu bertahun-tahun. “Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji,” tegas Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa selama tindak pidana dilakukan secara sistematis dan merugikan banyak orang, setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban. Pendekatan ini diharapkan menjadi solusi hukum yang imperatif bagi perlindungan hak ekonomi masyarakat yang menjadi korban kejahatan di sektor keuangan.

Berita Terkait

BNPT Minta Mahasiswa Kritis Bermedia Sosial Cegah
KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Korupsi Bea Cukai
Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla
DPR Tetapkan Empat RUU Prioritas Masa Persidangan II
Polda Metro Jaya Amankan 19 Orang Saat Aksi Demo 28 Oktober
Flavio Bolsonaro Klaim Presiden Sah Brasil dari Amerika
KSPN dan Pemerintah Ajak Mahasiswa Demo Damai 28 Oktober
Polri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Aksi 28 Oktober

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:04 WIB

RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Harta Korban

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:04 WIB

BNPT Minta Mahasiswa Kritis Bermedia Sosial Cegah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:03 WIB

KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Korupsi Bea Cukai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:06 WIB

DPR Tetapkan Empat RUU Prioritas Masa Persidangan II

Berita Terbaru

RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Harta Korban. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Harta Korban

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:04 WIB

BNPT Minta Mahasiswa Kritis Bermedia Sosial Cegah. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

BNPT Minta Mahasiswa Kritis Bermedia Sosial Cegah

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:04 WIB

KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Korupsi Bea Cukai. (Foto: Dok. CNN Indonesia)

Nasional

KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Korupsi Bea Cukai

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum Soroti Cacat Prosedur Sertifikasi Pasar. (Foto: Tangkapan layar Podcast Kusieh Bendi (YouTube: Dimensia Creative))

Pemerintahan

Pakar Hukum Soroti Cacat Prosedur Sertifikasi Pasar

Jumat, 30 Okt 2026 - 09:00 WIB

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 - 06:04 WIB