JAKARTA, Sumbartime.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirancang untuk memulihkan kerugian korban investasi bodong. Regulasi ini bertujuan menyita harta pelaku kejahatan sektor keuangan, seperti trading fiktif hingga penipuan umrah, agar dapat dikembalikan kepada korban, bukan sekadar disita untuk kas negara. Langkah ini diambil guna mengatasi kesulitan korban dalam mendapatkan restitusi akibat sistem peradilan pidana konvensional yang terlalu fokus pada penghukuman badan pelaku.
Habiburokhman menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana konvensional saat ini lebih berfokus pada penghukuman badan (in personam) daripada pemulihan kerugian korban. “Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, pelaku seringkali memilih menjalani hukuman penjara demi mengamankan aset hasil kejahatan atau menyembunyikan harta melalui pencucian uang sebelum putusan inkrah. Situasi menjadi ironis ketika aset tersebut diputuskan dirampas untuk negara, padahal dana tersebut murni berasal dari masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Prioritas Pemulihan Hak Korban
Kasus-kasus seperti skandal Binomo, Quotex, robot trading DNA Pro, Fahrenheit, Net89, hingga penipuan biro umrah First Travel dan Hannien Tour menjadi cerminan kebuntuan hukum. Dalam kasus tersebut, korban sering mengalami ketidakpastian dan harus menempuh jalur hukum berlapis hanya untuk meminta kembali uang mereka karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas.
DPR mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan perkara diarahkan ke tiga tujuan: masuk kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban. Klausul ini menjadi kunci agar hakim memiliki landasan hukum tegas untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara dalam tindak pidana bermotif ekonomi yang merugikan masyarakat banyak.
Mekanisme Gugatan Aset
Melalui mekanisme gugatan terhadap aset (in rem), negara tidak perlu menunggu proses pidana pelaku yang sering memakan waktu bertahun-tahun. “Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji,” tegas Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa selama tindak pidana dilakukan secara sistematis dan merugikan banyak orang, setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban. Pendekatan ini diharapkan menjadi solusi hukum yang imperatif bagi perlindungan hak ekonomi masyarakat yang menjadi korban kejahatan di sektor keuangan.






