JAKARTA, Sumbartime.com — Polri memastikan akan menggunakan pendekatan humanis, preventif, dan kolaboratif dalam mengawal aksi unjuk rasa pada 28 Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di berbagai lokasi aksi, termasuk rencana demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran HI.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga yang ingin menyampaikan pendapat. Polri sangat menghormati hak setiap warga negara untuk berekspresi di ruang publik selama dilakukan secara bertanggung jawab. Pendekatan yang profesional dan proporsional diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman, tertib, serta damai selama rangkaian kegiatan aksi berlangsung di masyarakat.
Strategi Pengamanan Polri
Upaya menjaga situasi kamtibmas dilakukan melalui tahapan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sesuai kondisi lapangan. Pada tahap preemtif, kepolisian melakukan deteksi dini serta komunikasi intensif dengan berbagai elemen masyarakat untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Sementara itu, langkah preventif diwujudkan melalui kehadiran personel di lapangan untuk memberikan perlindungan kepada peserta aksi maupun masyarakat umum yang beraktivitas di sekitar lokasi demonstrasi.
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menambahkan bahwa seluruh jajarannya telah diinstruksikan untuk mengedepankan cara-cara persuasif dalam pengamanan. Pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam aksi untuk senantiasa menghindari tindakan kekerasan. Komunikasi yang baik antara petugas di lapangan dengan koordinator aksi menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas keamanan tanpa mengabaikan hak masyarakat lainnya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Penegakan Hukum Terukur
Meski mengedepankan pendekatan humanis, Polri tetap tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau gangguan nyata terhadap keamanan. Setiap tindakan kepolisian akan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang, kebutuhan di lapangan, serta prinsip akuntabilitas. Hal ini dilakukan guna memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, sekaligus menghormati prinsip hak asasi manusia dalam setiap prosedur operasional yang dijalankan oleh aparat kepolisian.
Polri turut mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, hingga komunitas sipil untuk berperan aktif menjaga kedamaian. Partisipasi masyarakat dinilai krusial dalam mencegah potensi perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik. Dengan semangat persatuan, diharapkan penyampaian aspirasi dapat berjalan tertib sehingga demokrasi tetap terjaga dengan baik tanpa mengorbankan stabilitas keamanan nasional di tengah masyarakat yang majemuk.






