PEKANBARU, Sumbartime.com — Kepolisian Daerah Riau tengah memproses laporan dugaan penipuan serta penggelapan terkait transaksi saham Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini di Pekanbaru. Perkara hukum ini turut menyeret nama Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dan berkaitan dengan aset tanah yang berlokasi di Kabupaten Siak. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam guna memastikan substansi perkara tersebut sesuai dengan laporan yang telah diterima penyidik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Akhmadi, membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan sejak laporan masuk. Meski demikian, kepolisian belum memberikan rincian lebih mendalam mengenai perkembangan status hukum para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan saham tersebut.
Status Penanganan Perkara
Saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2026), Kombes Pol Akhmadi menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk menanyakan perkembangan terbaru. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai tahapan penanganan kasus maupun substansi materi perkara yang sedang diselidiki oleh pihak kepolisian terkait transaksi saham rumah sakit tersebut.
Selain transaksi saham di RSIA Andini Pekanbaru yang melibatkan seorang dokter, laporan tersebut juga mencakup permasalahan aset tanah di Kabupaten Siak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini, status hukum Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam perkara ini belum disampaikan secara terperinci oleh pihak Polda Riau kepada publik maupun media.
Upaya Konfirmasi Pihak Terkait
Terkait perkara yang menyeret namanya, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, belum memberikan respons atau tanggapan resmi. Upaya untuk meminta konfirmasi telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan belum mendapatkan balasan. Mengingat belum adanya keterangan resmi dari pihak terkait, dugaan penipuan dan penggelapan ini tetap harus dipandang sebagai dugaan sampai terdapat kepastian hukum melalui proses penyelidikan yang dilakukan Polda Riau.






