SOLOK SELATAN, Sumbartime.com — Kepolisian Resor Solok Selatan menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang lansia, Marnunis (61), meninggal dunia. Tersangka Firdaus alias Dopil (42) dan Gusri alias Agus (38) diringkus setelah tiga pekan pengejaran pascakejadian pada Minggu (27/9/2026) di Sungai Ipuh, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Kedua residivis tersebut kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara akibat perbuatan sadisnya.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di lokasi berbeda. Tersangka Agus diamankan pada 2 Oktober 2026 di Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sementara itu, Dopil ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026. Sebelum tertangkap, Dopil sempat melarikan diri ke Pekanbaru, Riau, dalam upaya menghindari kejaran aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.
Kronologi Pencurian Sadis
Peristiwa bermula saat kedua pelaku menyatroni rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka masuk secara paksa dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Korban yang terbangun karena suara gaduh langsung mendapati kedua pelaku di dalam rumahnya. Dalam kondisi terdesak, Dopil menghantam kepala korban menggunakan linggis yang sama hingga tidak berdaya. Hasil autopsi menunjukkan adanya keretakan pada bagian kepala korban akibat hantaman benda tumpul tersebut.
Setelah melumpuhkan korban, para pelaku leluasa menggeledah rumah untuk mencari barang berharga. Mereka membawa kabur harta benda korban dengan total taksiran nilai mencapai Rp141 juta. Selain itu, perhiasan emas seberat 13,8 gram milik korban telah dijual oleh para tersangka seharga Rp31,5 juta. Aksi kejahatan ini baru terungkap pada Minggu pagi setelah warga curiga karena korban tidak terlihat beraktivitas seperti biasanya di lingkungan rumahnya.
Motif dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis dengan latar belakang kejahatan serupa. Kapolres menyebutkan bahwa motif utama pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi serta kebiasaan buruk melakukan pencurian. Atas tindakan tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun sebagai konsekuensi atas perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas melalui proses hukum yang berlaku. Penangkapan kedua pelaku menjadi penutup dari rangkaian pengejaran intensif selama tiga pekan. Barang bukti dan keterangan dari para tersangka saat ini telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di pengadilan.






