Dua Pelaku Curas Tewaskan Lansia di Solok Selatan Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus curas yang menewaskan lansia di Solok Selatan. (Foto: Dok. Humas Polres Solok Selatan)

Konferensi pers pengungkapan kasus curas yang menewaskan lansia di Solok Selatan. (Foto: Dok. Humas Polres Solok Selatan)

SOLOK SELATAN, Sumbartime.com — Kepolisian Resor Solok Selatan menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang lansia, Marnunis (61), meninggal dunia. Tersangka Firdaus alias Dopil (42) dan Gusri alias Agus (38) diringkus setelah tiga pekan pengejaran pascakejadian pada Minggu (27/9/2026) di Sungai Ipuh, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Kedua residivis tersebut kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara akibat perbuatan sadisnya.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di lokasi berbeda. Tersangka Agus diamankan pada 2 Oktober 2026 di Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sementara itu, Dopil ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026. Sebelum tertangkap, Dopil sempat melarikan diri ke Pekanbaru, Riau, dalam upaya menghindari kejaran aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.

Kronologi Pencurian Sadis

Peristiwa bermula saat kedua pelaku menyatroni rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka masuk secara paksa dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Korban yang terbangun karena suara gaduh langsung mendapati kedua pelaku di dalam rumahnya. Dalam kondisi terdesak, Dopil menghantam kepala korban menggunakan linggis yang sama hingga tidak berdaya. Hasil autopsi menunjukkan adanya keretakan pada bagian kepala korban akibat hantaman benda tumpul tersebut.

Setelah melumpuhkan korban, para pelaku leluasa menggeledah rumah untuk mencari barang berharga. Mereka membawa kabur harta benda korban dengan total taksiran nilai mencapai Rp141 juta. Selain itu, perhiasan emas seberat 13,8 gram milik korban telah dijual oleh para tersangka seharga Rp31,5 juta. Aksi kejahatan ini baru terungkap pada Minggu pagi setelah warga curiga karena korban tidak terlihat beraktivitas seperti biasanya di lingkungan rumahnya.

Motif dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis dengan latar belakang kejahatan serupa. Kapolres menyebutkan bahwa motif utama pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi serta kebiasaan buruk melakukan pencurian. Atas tindakan tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun sebagai konsekuensi atas perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas melalui proses hukum yang berlaku. Penangkapan kedua pelaku menjadi penutup dari rangkaian pengejaran intensif selama tiga pekan. Barang bukti dan keterangan dari para tersangka saat ini telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di pengadilan.

Berita Terkait

KSPN dan Pemerintah Ajak Mahasiswa Demo Damai 28 Oktober
Polri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Aksi 28 Oktober
BNNP Sumbar Sebut 206 Nagari Masuk Kategori Rawan Narkoba
Kurikulum Anti Narkoba IKAN Diluncurkan di Solok
Polda Riau Tangani Dugaan Penipuan Saham RSIA Andini
KPK Panggil Wabup Bogor Terkait Kasus Pemotongan Upah Pungut
Anggota DPR RI Gandung Pardiman Meninggal Dunia
Pemko Padang Bangun Jalan Tembus Khatib Sulaiman-Lolong

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:04 WIB

KSPN dan Pemerintah Ajak Mahasiswa Demo Damai 28 Oktober

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Polri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Aksi 28 Oktober

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:03 WIB

BNNP Sumbar Sebut 206 Nagari Masuk Kategori Rawan Narkoba

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Dua Pelaku Curas Tewaskan Lansia di Solok Selatan Ditangkap

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Polda Riau Tangani Dugaan Penipuan Saham RSIA Andini

Berita Terbaru

KSPN dan Pemerintah Ajak Mahasiswa Demo Damai 28 Oktober. (Foto: Dok. iNews.id)

Nasional

KSPN dan Pemerintah Ajak Mahasiswa Demo Damai 28 Oktober

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:04 WIB

Polri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Aksi 28 Oktober. (Foto: Dok. CNN Indonesia)

Nasional

Polri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Aksi 28 Oktober

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:04 WIB

Peringatan Sumpah Pemuda, Generasi Muda Diminta Beri Terbaik. (Foto: Dok. iNews.id)

Nasional

Peringatan Sumpah Pemuda, Generasi Muda Diminta Beri Terbaik

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:04 WIB

BNNP Sumbar Sebut 206 Nagari Masuk Kategori Rawan Narkoba. (Foto: Dok. Langgam.id)

Pemerintahan

BNNP Sumbar Sebut 206 Nagari Masuk Kategori Rawan Narkoba

Rabu, 28 Okt 2026 - 06:03 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus curas yang menewaskan lansia di Solok Selatan. (Foto: Dok. Humas Polres Solok Selatan)

Peristiwa

Dua Pelaku Curas Tewaskan Lansia di Solok Selatan Ditangkap

Rabu, 28 Okt 2026 - 06:03 WIB