BALIKPAPAN, Sumbartime.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan 33 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Para tersangka terdiri dari 31 individu dan dua korporasi yang terlibat dalam 37 laporan polisi. Penegakan hukum ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama jajaran polres setempat guna melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat dari dampak kebakaran yang telah menghanguskan ribuan hektare lahan di wilayah Kalimantan Timur sejak Januari hingga Oktober 2026.
Kepala Polda Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro, menegaskan komitmen institusinya dalam menindak pelaku pembakaran lahan. Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan konsisten bagi perorangan maupun korporasi yang terbukti melanggar aturan. “Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat,” ujar Endar saat memberikan keterangan di Balikpapan, Kamis.
Data Sebaran Kebakaran
Berdasarkan data kumulatif periode Januari hingga 28 Oktober 2026, tercatat 15.747 titik panas dan 10.461 titik api di Kalimantan Timur. Kebakaran tersebut menyebabkan 6.516,81 hektare lahan hangus. Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah terdampak paling luas dengan 1.661 hektare, diikuti Kabupaten Berau seluas 1.252 hektare, dan Kutai Barat mencapai 1.200,1 hektare. Selain itu, sebaran kabut asap akibat insiden ini telah mengganggu kualitas udara pemukiman warga.
Kabupaten Berau mencatatkan jumlah titik panas terbanyak dengan 4.008 titik. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Kutai Timur dengan 3.300 titik dan Kabupaten Paser sebanyak 3.000 titik. Dampak kabut asap yang ditimbulkan bahkan dilaporkan telah meluas hingga melintasi batas wilayah udara negara tetangga. Kondisi ini mendorong pihak kepolisian untuk mempercepat proses penyidikan agar praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dapat segera dihentikan secara permanen.
Distribusi Penanganan Kasus
Sebanyak 37 laporan polisi ditangani oleh berbagai satuan wilayah. Ditreskrimsus Polda Kaltim memimpin dengan empat laporan khusus. Polres Berau menangani sembilan laporan, Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, serta Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing lima laporan. Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara menangani dua laporan, sementara Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing satu laporan. Seluruh proses hukum tetap berjalan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas.
Polda Kaltim menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya serius dalam menekan angka karhutla di masa depan. Fokus utama kepolisian adalah menindak tegas oknum yang sengaja melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan. Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan aktivitas ilegal serupa dapat berkurang drastis. Kepolisian akan terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan keamanan lingkungan serta kesehatan masyarakat tetap terjaga dari ancaman polusi asap akibat kebakaran hutan.






