PAYAKUMBUH, Sumbartime.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Pemerintah Kota Payakumbuh bertanggung jawab penuh atas insiden kebakaran berulang di Pasar Payakumbuh. Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, pada Kamis (29/10/2026) menegaskan pemerintah daerah wajib memulihkan hak pedagang serta mengevaluasi sistem keamanan pasar. Langkah ini dinilai krusial mengingat pasar berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah yang memungut iuran rutin dari para pedagang setiap tahunnya.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menyatakan bahwa penanganan perkara hukum terhadap pelaku pembakaran tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Pemko Payakumbuh harus memastikan kerugian pedagang dipulihkan melalui pemberian ganti rugi dan insentif. Menurut Diki, alasan pasar terbakar dan adanya terpidana tidak akan menuntaskan persoalan mendasar yang dialami oleh para pedagang terdampak di lapangan.
Evaluasi Sistem Keamanan
Diki menyoroti adanya dugaan kelalaian dari Wali Kota Payakumbuh terkait pengelolaan keamanan pasar. Ia menyebutkan beberapa poin krusial seperti tidak berjalannya patroli keamanan, minimnya fungsi kamera pengawas atau CCTV, serta lambatnya respons penanganan saat kebakaran terjadi. Kondisi kebakaran yang terus berulang menjadi dasar bagi LBH Padang untuk mendesak adanya perbaikan sistem mitigasi bencana yang lebih serius.
LBH Padang juga meminta Pemko Payakumbuh bersikap transparan terkait rencana revitalisasi pasar ke depan. Perencanaan fisik pasar harus mempertimbangkan aspirasi pedagang agar tidak menghilangkan ruang usaha mereka. Diki menegaskan bahwa revitalisasi semestinya mampu meningkatkan pendapatan pedagang, bukan justru meminggirkan mereka dari lokasi mata pencaharian yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi para pedagang di pasar tersebut.
Penelusuran Motif Kebakaran
Terkait insiden di Los Batiah, Diki mendesak agar motif di balik kebakaran ditelusuri secara menyeluruh. Hal ini penting untuk mengungkap latar belakang peristiwa agar tidak berhenti pada penghukuman pelaku semata. Penelusuran transparan diperlukan sebagai bahan evaluasi pemerintah agar persoalan serupa tidak terulang kembali di masa depan, mengingat banyak pedagang yang sudah berulang kali kehilangan tempat usaha akibat musibah kebakaran tersebut.
Hingga saat ini, LBH Padang belum memberikan pendampingan hukum secara langsung kepada para pedagang. Namun, pihak LBH telah melakukan peninjauan mendalam terhadap situasi di lapangan. Diki menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk memberikan pendampingan hukum di masa mendatang guna memastikan hak-hak para pedagang korban kebakaran benar-benar terpenuhi oleh pihak pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






