JAKARTA, Sumbartime.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan empat rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi fokus pembahasan pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026-2027. Keempat regulasi tersebut mencakup RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aturan dirancang secara terpadu guna menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan hukum di masa depan.
Dasco menegaskan pentingnya sinkronisasi dalam penyusunan keempat aturan tersebut agar tidak terjadi konflik regulasi. Dalam keterangannya melalui video pada Rabu (28/10/2026), ia menekankan bahwa agenda legislasi ini harus disusun secara komprehensif. “Keempat agenda ini tidak boleh menjadi pulau-pulau hukum yang berdiri sendiri,” ujar Dasco mengenai pentingnya keterpaduan substansi hukum dalam proses legislasi tersebut.
Fokus Substansi Legislasi
Penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bertujuan memperkuat infrastruktur digital nasional dengan pengaturan kewenangan yang jelas. Regulasi ini diharapkan mampu menjamin privasi dan kebebasan berekspresi sekaligus membatasi peran aparat di ruang sipil. Fokus utama aturan ini adalah menciptakan ekosistem digital yang aman bagi masyarakat namun tetap menjaga batasan kewenangan aparat agar tidak melampaui hak-hak sipil warga negara.
Pengakuan Hak Masyarakat Adat
Sementara itu, RUU Masyarakat Adat dirancang untuk memberikan pengakuan resmi atas keberadaan masyarakat adat, wilayah, pengetahuan, serta hak kolektif mereka. Dasco menekankan bahwa masyarakat adat tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek pencatatan administratif semata. Pengakuan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak dasar masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan prinsip keadilan hukum yang berlaku.
Seluruh proses legislasi ini dijadwalkan akan berjalan intensif selama masa persidangan berlangsung. DPR berkomitmen untuk memastikan setiap draf RUU yang dibahas memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak saling bertentangan satu sama lain. Dengan koordinasi yang matang, diharapkan keempat RUU tersebut dapat segera diselesaikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat kerangka hukum nasional secara lebih terstruktur dan efektif bagi seluruh rakyat Indonesia.






