DPR Tetapkan Empat RUU Prioritas Masa Persidangan II

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Tetapkan Empat RUU Prioritas Masa Persidangan II. (Foto: Dok. iNews.id)

DPR Tetapkan Empat RUU Prioritas Masa Persidangan II. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, Sumbartime.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan empat rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi fokus pembahasan pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026-2027. Keempat regulasi tersebut mencakup RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aturan dirancang secara terpadu guna menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan hukum di masa depan.

Dasco menegaskan pentingnya sinkronisasi dalam penyusunan keempat aturan tersebut agar tidak terjadi konflik regulasi. Dalam keterangannya melalui video pada Rabu (28/10/2026), ia menekankan bahwa agenda legislasi ini harus disusun secara komprehensif. “Keempat agenda ini tidak boleh menjadi pulau-pulau hukum yang berdiri sendiri,” ujar Dasco mengenai pentingnya keterpaduan substansi hukum dalam proses legislasi tersebut.

Fokus Substansi Legislasi

Penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bertujuan memperkuat infrastruktur digital nasional dengan pengaturan kewenangan yang jelas. Regulasi ini diharapkan mampu menjamin privasi dan kebebasan berekspresi sekaligus membatasi peran aparat di ruang sipil. Fokus utama aturan ini adalah menciptakan ekosistem digital yang aman bagi masyarakat namun tetap menjaga batasan kewenangan aparat agar tidak melampaui hak-hak sipil warga negara.

Pengakuan Hak Masyarakat Adat

Sementara itu, RUU Masyarakat Adat dirancang untuk memberikan pengakuan resmi atas keberadaan masyarakat adat, wilayah, pengetahuan, serta hak kolektif mereka. Dasco menekankan bahwa masyarakat adat tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek pencatatan administratif semata. Pengakuan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak dasar masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan prinsip keadilan hukum yang berlaku.

Seluruh proses legislasi ini dijadwalkan akan berjalan intensif selama masa persidangan berlangsung. DPR berkomitmen untuk memastikan setiap draf RUU yang dibahas memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak saling bertentangan satu sama lain. Dengan koordinasi yang matang, diharapkan keempat RUU tersebut dapat segera diselesaikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat kerangka hukum nasional secara lebih terstruktur dan efektif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berita Terkait

RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Harta Korban
BNPT Minta Mahasiswa Kritis Bermedia Sosial Cegah
KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Korupsi Bea Cukai
Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla
Polda Metro Jaya Amankan 19 Orang Saat Aksi Demo 28 Oktober
Flavio Bolsonaro Klaim Presiden Sah Brasil dari Amerika
KSPN dan Pemerintah Ajak Mahasiswa Demo Damai 28 Oktober
Polri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Aksi 28 Oktober

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:04 WIB

RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Harta Korban

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:04 WIB

BNPT Minta Mahasiswa Kritis Bermedia Sosial Cegah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:03 WIB

KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Korupsi Bea Cukai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:06 WIB

DPR Tetapkan Empat RUU Prioritas Masa Persidangan II

Berita Terbaru

RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Harta Korban. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Harta Korban

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:04 WIB

BNPT Minta Mahasiswa Kritis Bermedia Sosial Cegah. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

BNPT Minta Mahasiswa Kritis Bermedia Sosial Cegah

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:04 WIB

KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Korupsi Bea Cukai. (Foto: Dok. CNN Indonesia)

Nasional

KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Korupsi Bea Cukai

Jumat, 30 Okt 2026 - 13:03 WIB

Pakar Hukum Soroti Cacat Prosedur Sertifikasi Pasar. (Foto: Tangkapan layar Podcast Kusieh Bendi (YouTube: Dimensia Creative))

Pemerintahan

Pakar Hukum Soroti Cacat Prosedur Sertifikasi Pasar

Jumat, 30 Okt 2026 - 09:00 WIB

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 - 06:04 WIB