JAKARTA, Sumbartime.com — Presiden ke-7 RI Joko Widodo dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Kepolisian telah menyiapkan pola pengamanan tiga ring untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dan kondusif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian proses hukum tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan pengamanan maksimal. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi mobilisasi massa serta kepadatan arus lalu lintas di sekitar lokasi pengadilan. Menurut keterangan resmi, pengamanan ini merupakan bentuk standar pelayanan kepolisian dalam setiap kegiatan masyarakat guna menjaga situasi tetap terkendali selama proses persidangan berlangsung.
Pola Pengamanan Tiga Ring
Polres Metro Jakarta Timur menerapkan strategi pengamanan berlapis yang terbagi menjadi tiga ring. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa ring pertama ditempatkan di dalam ruang sidang, ring kedua di lingkungan sekitar gedung, dan ring ketiga mencakup area luar pengadilan. Personel gabungan dari Brimob, Sat Samapta, serta Satreskrim akan dikerahkan untuk mendukung pengamanan terbuka maupun tertutup.
Persiapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan survei lokasi dan rapat koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (3/11/2026). Petugas telah meninjau ruang sidang utama, area gedung, hingga lokasi transit bagi saksi dan terdakwa. Langkah deteksi dini juga melibatkan Sat Intelkam Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur untuk memitigasi gangguan keamanan yang mungkin muncul di lapangan.
Jadwal Persidangan Saksi
Joko Widodo dijadwalkan memberikan kesaksian dalam dua perkara berbeda. Sidang Roy Suryo akan digelar mulai pukul 09.00 WIB, sementara sidang Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah meminta agar kedua sidang tersebut disatukan waktunya demi efisiensi dan pertimbangan keselamatan, mengingat Jokowi akan hadir bersama ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, dalam rangkaian persidangan tersebut.
Sebelumnya, Joko Widodo menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pengadilan. Saat berada di Solo pada 29 Oktober 2026, ia menyatakan penghormatannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ia berkomitmen akan hadir dan menjawab pertanyaan yang diajukan dalam persidangan terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menjerat kedua terdakwa tersebut.






