JAKARTA, Sumbartime.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan oknum anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026), sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang tengah menjadi perhatian publik nasional tersebut.
Brigjen Pol. Suhermanto menjelaskan bahwa tersangka SU memiliki peran penting dalam struktur organisasi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Keterlibatan oknum tersebut terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap kasus penyadapan tanpa prosedur yang terjadi di lingkungan internal kepolisian. Saat ini, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara tersangka agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembentukan Tim Khusus Penyidikan
Guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan objektif, Polri telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Tim ini diberikan mandat penuh untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data, dan akses ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak berwenang. Fokus utama tim adalah mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut serta dalam skema kejahatan siber tersebut.
Status Penahanan Tersangka
Terkait dengan keberadaan tersangka SU, pihak kepolisian saat ini belum melakukan penahanan fisik terhadap yang bersangkutan. Brigjen Pol. Suhermanto menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil murni karena alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka. Saat ini, SU dilaporkan sedang menjalani perawatan intensif akibat menderita sakit pascastruk, sehingga tim penyidik harus menyesuaikan prosedur penahanan dengan mempertimbangkan kondisi medis yang bersangkutan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Penyidik menegaskan bahwa meskipun tersangka belum ditahan, proses hukum terhadap SU tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan akuntabel. Seluruh perkembangan mengenai status kesehatan tersangka maupun hasil pemeriksaan lebih lanjut akan disampaikan secara berkala kepada publik melalui kanal resmi Divisi Humas Polri sesuai dengan tahapan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh tim khusus.






