JAKARTA, Sumbartime.com — Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, memberikan tanggapan terkait namanya yang tercantum dalam daftar target penyadapan ilegal oleh sejumlah perwira tinggi Polri. Hercules mengetahui informasi tersebut melalui unggahan di media sosial yang turut menyasar Presiden Prabowo Subianto. Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyadapan yang melibatkan tiga jenderal aktif tersebut demi menegakkan hukum di Indonesia.
Hercules mengaku terkejut sekaligus heran namanya berada di urutan ke-25 dalam daftar penyadapan tersebut. Ia menyampaikan pandangannya saat berada di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (5/11). “Saya kemarin lihat saya juga masuk urutan nomor 25, lah ini aku makin hebat saja ini. Berarti Hercules termasuk diperhitungkan ya? Padahal saya biasa-biasa saja,” ujar Hercules kepada wartawan.
Kecaman Terhadap Aksi Penyadapan
Terkait kasus penyadapan ilegal terhadap kepala negara, Hercules menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa, rakyat, dan negara Indonesia. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Menurutnya, sebagai negara hukum, aturan harus ditegakkan secara adil kepada siapa pun tanpa terkecuali, termasuk kepada para pelaku penyadapan.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri dengan jeratan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, dan UU ITE.
Respons Tokoh Lain
Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti daftar target penyadapan yang tidak mencantumkan nama Presiden ke-7 Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mahfud, yang namanya juga disebut masuk dalam daftar, mengaku tidak keberatan jika komunikasi pribadinya dipantau. Ia bahkan menyatakan kesediaan memberikan akses telepon seluler miliknya serta milik anggota keluarganya untuk kepentingan pemeriksaan hukum terkait kasus ini.
Selain tiga tersangka yang telah ditahan, penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa Irjen Slamet Uliandi. Berdasarkan keterangan resmi, jenderal dengan inisial SU tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang melibatkan sejumlah petinggi kepolisian tersebut.






