JAKARTA, Sumbartime.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina tahun 2018-2023. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut dilakukan terhadap Bobby yang saat ini berstatus sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut pada Jumat (6/11/2026) di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya tindakan penyitaan uang tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan. “Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/11). Meski membenarkan angka tersebut, pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai asal-usul uang yang disita.
Konfirmasi Penyitaan dan Status Saksi
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, turut mengonfirmasi langkah penyidikan yang dilakukan timnya. Sebelumnya, Bobby Rasyidin pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Bobby dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025, yang berkaitan dengan rangkaian pengusutan proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang telah dimulai KPK sejak September 2024.
Perkembangan Kasus Digitalisasi SPBU
KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini pada 4 Agustus 2026. Ketiga tersangka tersebut adalah Elvizar, mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia, Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation PT Telkom, Weriza. Salah satu tersangka, yakni Elvizar, juga diketahui terjerat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia periode 2020-2024.
Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah ini terus melakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Koordinasi tersebut bertujuan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.






