SUMBARTIME.COM-Sidang lanjutan dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Pemko Payakumbuh yang digelar pada Pengadilan Tipikor Kota Padang, Senin (30/5) kemaren berlangsung panas. Antara saksi dan terdakwa saling sanggah dan berbantahan. Selain itu majelis Hakim persidangan sempat menegur dan memperingatkan saksi untuk berkata jujur dalam memberikan keterangan yang terkesan ada yang ditutup tutupi.
Dalam sidang yang menghadirkan saksi Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh, Khairul Ikhwan tersebut, awalnya menjelaskan kronologi dari proses pencairan cek senilai Rp 245 Juta yang dipinjamkan Tirta Sago ke Dinas Kesehatan Kota setempat. Dalam keterangannya, Khairul Ikhwan menjelaskan jika uang pinjaman dari Perumda Tirta Saggo Payakumbuh sebesar Rp 245 Juta itu atas permintaan langsung dari terdakwa Bakhrizal yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh.
Dijelaskan menurutnya, ada surat dari Dinas kesehatan Kota Payakumbuh yang berisikan keterangan pengajuan pinjaman uang pada, 25 November 2020 masuk keTirta Sago. Surat tersebut langsung diantarkan oleh yang bersangkutan (Bakhrizal). Dijelaskan jika kegunaan uang senilai Rp 245 Juta itu adalah untuk keperluan pembelian APD.
Selanjutnya pihak Tirta Sago langsung mengadakan rapat, dan setelah itu langsung berinisiatif mencairkan uang seperti yang dibutuhkan oleh Dinas Kesehatan berupa cek kepada Bakrizal yang dihadiri oleh 2 orang rekannya serta 3 orang rekan dari pihak Tirta Sago.
Masih menurut keterangan saksi Khairul Ikhwan, adapun sumber uang dari Tirta Sago itu berasal dari uang Kas Perumda itu sendiri. Dan sebulan kemudian tepatnya pada Tanggal 23 Desember 2020, uang pinjaman itu dikembalikan lagi oleh Bakhrizal, melalui rekening koran milik Perumda, jelasnya.
Adapun alasan uang tersebut dipinjamkan karena inisiatif dia sendiri mengingat kondisi saat tu saat dimasa Pandemi Covid-19. Khairul Ikhwan juga mengungkapkan jika uang yang dipinjamkan tersebut bukan atas perintah atasannya baik dari Walikota maupun dari Satgas Covid lainnya, paparnya.
Sementara itu Majelis hakim yang mendengarkan kesaksian dari Khairul Ikhawan, menganggap jika keterangan itu terkesan janggal dan dipaksa paksakan, mencecar saksi dengan pertanyaan yang menohok hingga membuat Khairul Ikhawn gugup serta pucat dan terdiam.
Saat Hakim Ketua Juandra SH, menanyakan atas perintah siapa saksi yang menjabat sebagai Direktur Tirta Sago meminjamkan uang yang dijawab atas inisisiatif pihaknya sendiri. Akan tetapi saat Hakim kembali menanyakan atas dasar payung hukum apa saksi berinisiatif meminjamkan uang kepada Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh yang tidak korelasinya, saksi hanya terdiam membisu dan tak bisa menjawab pertanyaan.
Melihat saksi hanya terdiam, Hakim pun menegur saksi untuk bicara jujur dan jangan ada indikasi melindungi seseorang dalam persoalan tersebut. Hakim menilai adalah sesuatu yang janggal jika Direktur Umum sebuah Perumda mengeluarkan uang tanpa ada sepengetahuan Dewan Pengawas.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Hakim anggota Hendra Joni. Dia meminta agar saksi untuk berkata jujur dan tidak ada yang ditutup tutupi. Menurutnya, dirinya yang juga pernah bekerja sebagai pegawai BUMN, mengetahui seluk beluk serta aturan yang ada di BUMN maupun BUMD, ungkapnya.
Menariknya sidang yang terjadi alot itu, makin panas ketika terdakwa bersama Kuasa hukumnya, menyanggah beberapa keterangan dari saksi yang dinilai berbohong dalam sidang yang terhormat tersebut. Bakhrizal yang sebagai terdakwa menyanggah beberapa poin yang diutarakan oleh saksi sebelumnya.
“Majelis ynag mulia, ada beberapa poin bangahan atas keterangan saudara saksi,” ujarnya yang didampingi Kuasa Hukumnya Zamri, SH dan M Nurhuda.
Bakhrizal menjelaskan, jika keterangan saksi yang mengantarkan surat pengajuan peminjaman uang ke Tirta Sago dirinya dibantah. Ia mengungkapkan jika yang mengantarkan surat ke Tirta Sago itu adalah PPK dan bukan dirinya. Selain itu dirinya juga mengungkapkan jika dasar dirinya mengajukan surat peminjaman uang tersebut setelah berkomunikasi dengan saksi dan yang bermuara atas dasar perintah atasan mereka untuk menyiapkan secarik kertas pengajuan pinjaman.
Terdakwa juga membantah dan menegaskan jika dari keterangan saksi yang menyebutkan ia ikut rapat dan berdiskusi di Perumda Tirta Sago membahas terkait soal pinjaman. Itu sama sekali tidak benar, ungkap Bakhrizal. Dalam sanggahannya, Bakhrizal pun mengungkapkan jika dirinya sama sekali tidak pernah memegang cek senilai Rp 245 Juta tersebut. Menurutnya yang mencairkan cek itu ke salah satu bank adalah Kabag Organisasi dan Keuangan di Perumda Tirta Sago.
Selain itu dirinya juga mengungkapkan terkait proses peminjaman dan pencairan uang berbentuk cek senilai Rp 245 Juta itu, Walikota Payakumbuh Riza Falepi ikut andil di dalamnya. Menurutnya Walikota Riza Falepi menelepon Kabag Keuangan dan Organisasi Perumda Tirta Sago, setelah itu Walikota telepon Dirut Perumda Tirta Sago, dan yang terakhir barulah dirinya dikontak Walikota. Dari urutan koronologi seluk beluk peminjaman uang itu jelas jelas atas perintah dari Walikota kepada saksi untuk memakai dana Perumda Tirta Sago terlebih dahulu, papar Bakhrizal. (aa)





















