Sumbartime – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi melakukan aksi sebagai bentuk penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan MK yang tertuang dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Aksi mahasiswa tersebut terjadi di depan kantor DPRD Sumbar dan disertai dengan spanduk yang bertuliskan “Cukup Sudah Jokowi, Tolak Dinasti Politik” serta “Ultimatum MK.” Selain itu, para mahasiswa juga membakar ban sebagai bentuk perlawanan.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, menyatakan bahwa mereka telah mendengar berbagai pandangan pro dan kontra terkait keputusan MK.
“DPRD Sumbar siap untuk menjembatani tuntutan mahasiswa. Dia berharap agar aspirasi mahasiswa dapat didengar oleh semua pihak,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan, yaitu menolak dinasti politik, menentang intervensi politik terhadap keputusan MK, menuntut integritas MK, dan meminta transparansi dalam pesta demokrasi tahun 2024 yang adil dan independen.

















