Sumbartime – Tim Jatanras Polresta Bukittinggi telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang beroperasi di sejumlah wilayah, termasuk Kelok 24 dan Kabupaten Agam.
Informasi ini diungkapkan melalui akun resmi jatanras polresta bkt pada Sabtu, 21 Oktober malam.
Setelah mengembangkan penyelidikan mereka, Tim Jatanras Polresta Bukittinggi mengambil tindakan lanjutan dengan berkolaborasi bersama Tim Jatanras Polres Payakumbuh.
Hasilnya, mereka berhasil menangkap seorang pelaku tambahan yang terlibat dalam kejahatan serupa.
Pelaku curas ini diduga telah beraksi di tiga wilayah Provinsi Sumatera Barat, dan tindakan mereka melanggar Pasal 365 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Penangkapan kedua pelaku ini menunjukkan upaya aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan dan mengamankan keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut.