SUMBARTIME.COM-Satu lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku kasus perampokan dengan modus mobil travel berhasil ditangkap Satreskrim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman.
Salah satu pelaku inisial SYZ (47) ditangkap di kawasan Kabupaten Bengkalis Riau, Kamis 18 Februari 2021 kemaren. Dirinya ditangkap atas pengembangan kasus setelah terlebih dahulunya dua pelaku lain masing masing inisial MSM (37) dan ILV (35) di dua lokasi serta waktu yang berbeda.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Sabtu (20/2) kepada awak media. Menurutnya, penangkapan SYZ atas pengembangan kasus komplotan rampok yang melakukan aksinya kepada korban diatas mobil dengan modus angkutan travel.
Dengan ditangkapnya SYZ, polisi telah meringkus 3 dari 4 pelaku. Adapun dari pengakuan SYZ, dirinya terlibat dalam aksi perampokan hanya satu kali yakni di Kota Padang terhadap korban bernama Nurlela seorang guru.
Namun dari keterangan MSM otak dari aksi perampokan bermodus angkutan travel itu, didapat info jika SYZ juga terlibat aksi yang sama di wilayah hukum Polres Padang Pariaman atas korban bernama Megawati seorang pensiunan ASN.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap MSM dan SYZ, papar Ardiansyah.
Sementara itu seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, Warga Sumbar digegerkan dengan aksi kejahatan bandit jalanan berupa perampokan terhadap korban diatas mobil yang bermoduskan angkutan travel.
Dalam menjalankan operasinya, para komplotan rampok yang berjumlah 4 orang terdiri dari 3 pria dan satu wanita itu, mereka mencari mangsa berpura pura sebagai angkutan travel yang sedang mencari penumpang.
Adapun korban mereka adalah para wanita yang dianggap membawa harta benda yang cukup berharga. Komplotan rampok tersebut dalam melancarkan aksi bandit jalanannya, terkenal cukup sadis. Tidak segan segan melakukan penganiayaan terhadap para korban hingga terpaksa menyerahkan harta benda mereka termasuk sejumlah uang yang tersimpan dalam rekening ATM.
Komplotan ini tertangkap bermula dari nomor ponsel salah satu korban yang dirampas dan terlacak oleh Reskrim Polres Padang Pariaman di kawasan Jambi. Dari hasil pengejaran diketahui jika ponsel korban tersebut telah dijual oleh pelaku kepada seseorang di kawasan Jambi.
Berdasarkan hasil pengejaran dan pelacakan nomor ponsel korban itulah salah satu pelaku yang juga otak dari semua aksi berhasil diringkus di kawasan Tanahdatar, hingga berturut turut setelah itu ditangkap lagi dua orang pelaku lainnya. (jo)