Sumbartime-Satpol PP Limapuluh Kota, Rabu (4/10) siang, menutup aktifitas galian C di kawasan Lubuak Bakua Jorong Padang Balimbiang Nagari Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota.
Tim yang terdiri dari Satpol PP, serta TNI/Polri itu bergerak ke lokasi secara mendadak sehingga para pelaku atifitas penambangan yang berada di tempat menjadi kaget tak menyangka didatangi oleh petugas.
Hal hasil di lokasi aparat gabungan menemukan eksplotasi diduga ilegal dengan memakai mesin dompeng sebanyak 7 unit. Kepada para pelaku penambang ilegal tersebut, Nasriyanto Kasatpol PP Limapuluh Kota, meminta agar kegiatan penambangan itu harus dihentikan dan ditutup, ujarnya.
Dan jika pada kemudian hari masih ditemukan juga penambangan ilegal di lokasi tersebut dan sekitarnya, maka aparat akan melakukan tindakan tegas, tandas Nasriyanto kepada pelaku penambangan itu.
Diketahui, aktifitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, selama beroperasi telah membuat warga sekitar resah dan keberatan atas aktifitas ekslotasi alam yang memakai mesin dompeng.
Warga resah jika lokasi yang dijadikan penambangan galian C tersebjut adalah daerah rawan bencana seperti longsor dan banjir. Untuk itu warga bersama walinagari setempat, merasa terima kasih pihak Satpol PP serta TNI/ Polri, bisa menghentikan dan menutup pertambangan tak berizin itu, tukas Walinagari Bukik Sikumpa, Zulfakri Utama Putra, mengatakan. (aa)