Sumbartime – Satpol PP Bukittinggi kembali mengambil tindakan dengan mengamankan sejumlah warga yang diduga melanggar perda no. 3 tahun 2015. Dalam operasi tersebut, dua pengunjung dan satu pengelola kafe di Kelurahan Benteng Pasar Atas ditertibkan pada dini hari Minggu (19/11/2023).
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kegiatan yang diduga melanggar trantibum. Sebelum mendapat laporan tersebut, pihak Satpol PP telah melakukan patroli wilayah bersama tiga pilar, yaitu Polri, TNI, dan Satpol PP, dengan memulai kegiatan dari apel gabungan di Mapolresta Bukittinggi.
“Setelah patroli gabungan tiga pilar, Satpol PP melanjutkan patroli rutin sekitar pukul 00.00 WIB. Mendapat informasi bahwa ada kegiatan musik di salah satu kafe di jalan Ahmad Karim Benteng Pasar Atas hingga dini hari, tim segera turun ke lokasi,” kata Joni.
Tim Satpol PP, berdasarkan laporan masyarakat, segera memerintahkan tim SK4 dan URC untuk menghentikan kegiatan tersebut serta memeriksa penginapan yang berada di dalam kafe. Akibatnya, dua pengunjung dan salah satu pengelola kafe diamankan ke Mako Satpol PP.
Dalam hal ini, Satpol PP Bukittinggi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi kegiatan yang mengganggu trantibum. Masyarakat juga diminta untuk memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila terjadi pelanggaran terkait perda 03 tahun 2015 tentang trantibum.

















