SUMBARTIME.COM-Satuan Tugas (SATGAS) Bataliyon 133/YS berhasil amankan 25 kubik kayu tak bertuan di kawasan Hutan, Koto Baru Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (13/10) siang.
Diduga 25 kubik kayu tak bertuan tersebut merupakan hasil dari pembalakan liar atau ilegal longing fdari sekelompok orang yang tak bertanggung jawab, diseputaran lokasi kawasan Koto Baru Pangkalan.
Menurut Dan SSK Bataliyon 133/YS, Letnan Satu Arh. Deny Cahyo, Senin (14/10, temuan kayu tak bertuan tersebut berdasarkan laporan dari Babinsa Nagari Koto Baru Pangkalan Sertu Ari. Prajurit TNI asal Kormil/ 02/Pangkalan Kodim 0306/50 Kota, tersebut melaporkan telah terindikasi adanya sekelompok orang yang tak dikenal sedang melakukan upaya pembalakan liar di kawasan hutan Pangkalan.
Adapun pembalakan liar yang dilakukan oleh sekelompok orang tak bertanggung jawab tersebut, membuat warga sekitar menjadi resah dikarenakan jalan serta jembatan yang dilalui oleh pembalak liar membawa kayu hasil curiannya rusak parah.
Halhasil dengan laporan dari pihak Babinsa tersebut, setelah dilakukan musyawarah dengan tokoh masyarakat setempat, Prajurit TNI dari Bataliyon 133/YS SSK I, dengan didampingi Sertu Ari melakukan penyisiran ke dalam hutan Koto Baru Pangkalan.
Setelah cukup jauh masuk ke dalam hutan ditemukanlah lokasi ileggal longging tersebut. Namun sayang para pelaku pembalakan liar sudah kabur duluan menyelamatkan diri. Diduga informasi penggerebekan ileggal longging tersebut sudah bocor duluan dan sampai kepada para pelaku.
Di lokasi aparat bersama tokoh masyarakat, hanya menemukan kayu sebanyak 25 Kubik yang sudah diolah dan siap untuk dipasarkan. Selain itu tim juga menemukan puluhan potongan kayu yang siap untuk diolah.
Melihat lokasi pembalakan liar tersebut, kuat dugaan jika para pelaku melakukan aktifitasnya menggunakan mesin canggih dan berukuran besar dalam menebang pohon, papar Lettu Deni.
Sementara, usai menemukan barang bukti. personil TNI bersama masyarakat membawa hasil temuan dan dilakukan penyerahan barang bukti sudah dikoordinasikan kepada Dinas Kehutanan Propinsi Sumbar, Babinsa dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti. (aa)





















