Sumbartime – Satuan Reserse Narkotika dan Barang Bukti (Sat Resnarkoba) Polres Padang Pariaman berhasil menangkap dua pemuda dengan inisial NS (23) dan HJP (18) terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan ganja.
Penangkapan berlangsung di sebuah pondok di Korong Kampung Kandang, Nagari Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Deni Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku ini. Mereka berasal dari Korong Aie Tajun, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan didaerah tersebut dan dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku,” tutur Kasat Iptu Deni, Selasa (12/12).
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas berhasil melakukan penggerebekan di pondok tersebut dan berhasil menangkap NS dan HJP.
Saksi masyarakat dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil ganja dibungkus kertas buku warna putih dan dua linting rokok yang diduga juga mengandung ganja. Kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di rutan Mapolres Padang Pariaman untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(R)





















