Sumbartime – Seorang remaja pria dengan inisial AN (18) dari Jorong Balai Kenagarian Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, terpaksa harus berhadapan dengan pihak berwajib setelah pacarnya, Bunga (16), mengalami kehamilan akibat hubungan intim yang dilakukan berulang kali.
Orang tua Bunga mulai curiga ketika melihat perubahan tubuh anaknya, yang kemudian terbukti hamil setelah diperiksa di Puskesmas. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi pada tanggal 20 April 2024.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra, mengungkapkan bahwa setelah penyelidikan, AN ditangkap pada tanggal 1 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
“AN mengakui telah melakukan hubungan intim lebih dari 10 kali dengan Bunga di rumahnya dengan janji akan menikahinya, tetapi kemudian mengancam akan membakar rumah orang tua Bunga jika kehamilan dilaporkan,”ungkapnya.
Saat ini, AN telah ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(R)

















