Sumbartime-Polres Dumai, Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 119.100 bungkus rokok ilegal merek Luffman yang diangkut dengan dua unit mobil jenis colt diesel dan Pickup, pada Minggu (5/11) malam, di kawasan perairan Sungai Sembilan.
Menurut Kapolres Dumai, AKBP Restika P Nainggolan, rokok ilegal merek luffman tanpa dokumen lengkap itu diduga berasal dari luar negri, ujarnya. Dua orang sopir pembawa rokok ilegal yang masing masing berasal dari Dumai, Su (26) serta Pa (22) asal Bengkalis tersebut, dan seorang yang diduga sebagai penyalur berinisial Au (32), juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Awal penangkapan ratusan ribu bungkus rokok ilegal mereka luffman itu berasal dari informasi warga yang menyebutkan akan ada bongkar muat barang yang mencurigakan di perairan Sungai Sembilan.
Saat petugas melakukan pengintaian dan membuntuti dua mobil pembawa ratusan ribu rokok ilegal tersebut yang semula diduga narkoba, di tengah jalan dua mobil itu dihentikan. Saat dilakukan pengecekan, ternyata isinya adalah rokok ilegal mereka luffman, tanpa adanya dokumen yang lengkap.
Untuk ketiga pelaku, polisi akan menjeratnya dengan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan UU nomor 8 tahun 1995 tentang perlindungan kosumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, papar AKBP Restika, menjelaskan. (kr)